Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi?? Mewujudkan Masyarakat Berbudaya Taat Hukum di RT 2 RW 1 Desa Wonotenggang Dalam Menyongsong Adaptasi Kebiasaan Baru Covid19


Oleh : Eko Cahyo Listyawan,KKN TIM II 2020 UNDIP, Kabupaten Kendal
KENDAL, Desa Wonotenggang (13/07/2020)- KKN TIM II 2020 UNDIP Kabupaten Kendal dengan harmonisasi Dosen Pembimbing KKN Bapak Besar Tirto Husodo, S.Sos, M.Kes memberdayakan RT 2 RW 1 Desa Wonotenggang dengan program KKN yang membumi dengan terget sasaran warga sekitar tempat tinggal mahasiswa KKN dilaksanakan secara mandiri pada periode waktu 5 Juli sampai 15 Agustus 2020 denga mengusung tema utama yaitu “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)”. Dari pantauan situs website corona.kendalkab.go.id Kabupaten Kendal seminggu terakhir ini mengalami peningkatan kasus positif Covid19. Respon cepat dari Bupati Kendal dr.Mirna Annisa,M.Si dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker dan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing) Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Kendal, yang intinya mewajibkan untuk memakai masker dan melakukan jaga jarak pada setiap kegiatan yang dilakukan diluar rumah perlu diapresisasi sebagai langkah antisipasi dan tindak lanjut terkait situasi penyebaran Covid19 di kabupaten kendal.
Sejalan dengan aturan hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Kendal dr.Mirna Annisa,M.Si tersebut maka harus diimplementasikan dan ditaati oleh warganya guna mendukung langkah pencegahan penyebaran Covid19. Memang harapan tidak semulus dengan realita, masih ditemukan warga di RT 2 RW 1 Desa Wonotenggang yang tidak mematuhi aturan pemerintah Kabupaten Kendal yaitu tidak memakai masker dan jaga jarak ketika berkegiatan diluar rumah seperti belanja dan saat bekerja disawah (petani) serta dapat dilihat pada saat mengikuti pertemuan acara Strategi Pencegahan Penularan Covid19 yang diselenggarakan oleh Bapak RT setempat meskipun sudah ada himbauan untuk menggunakan masker masih saja ada yang tidak menggunakannya dengan alasan lupa. Dalam hal ini menjadi ironi ketika hukum hanya tertulis diatas kertas saja tanpa diikuti tindakan dan ditaati oleh masyarakatnya. Hal ini disebabkan karena faktor sosialisasi yang belum maksimal sampai kesemua lapisan masyarakat, dalam hal ini tentu perlu adanya kerjasama antar semua lembaga, relawan, dan pemerintah desa. Sudah waktunya mewujudkan masyarakat yang berbudaya hukum.

Dengan semangat mewujudkan warga RT 2 RW 1 Desa Wonotenggang berbudaya taat hukum dan memiliki kesadaran hukum maka mahasiwa Eko Cahyo Listyawan dari KKN TIM II 2020 UNDIP Desa Wonotenggang bersama Bapak RT Setempat bernama Hadi Purnomo, S.Pi dan tokoh masyarakat berusaha untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2020 tersebut supaya ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat diwilayah KKN. Dengan menggunakan metode sosialisasi secara door to door diharapkan memberikan manfaat yang efektif serta menumbuhkan rasa kedekatan sehingga bisa diterima warga. Media sosialisasi menggunakan poster yang dibuat semenarik mungkin dan bersubstansi dari hasil analisis hal-hal pokok yang diatur didalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2020 dengan tetap memperhatikan peraturan hukum yang relevan. Kampanye Pencegahan Penularan Covid19 mengusung slogan “Katakan Tidak Pada Corona, Katakan Yes Bebas Dari Covid19”. Program Kampanye ini tentu perlu adanya keterlibatan semua lapisan masyarakat sekitar untuk mendukung mensukseskannya. Warga berharap dengan hadirnya program KKN TIM II 2020 UNDIP mampu memberikan kontrubusi nyata untuk merubah budaya masyarakat menuju ke tatanan baru/adaptasi kebiasaan baru.
#KKNTIMIIUNDIPKENDAL