Belanja Online Aman Saat Covid-19

(ARUM MAHDAVIKIA)

Jombang (17/07/2020)- Pandemi Covid-19 telah mengubah sistem KKN Universitas Diponegoro, KKN yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli-15 Agustus 2020 harus dilakukan sendiri-sendiri oleh mahasiswa di Kampung mereka masing-masing (KKN Pulang Kampung). KKN Pulang Kampung yang diselenggarakan bertemakan “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pendemi covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS). Para Mahasiswa harus membuat program kerja yang sesuai dengan tema KKN dan kebutuhan Kampung mereka. Ternyata covid-19 juga berdampak pada pola perilaku berbelanja masyarakat di Kampung halaman saya. Kampung saya terletak di Desa Rejoagung, Ploso, Jombang. Sebelum adanya pandemi covid-19, masyarakat lebih sering berbelanja secara konvensional. Tetapi setelah adanya pandemi covid-19, masyarakat lebih sering berbelanja online. Perubahan kebiasan berbelanja tersebut karena adanya anjuran dari pemerintah untuk menjaga jarak. Masyarakat memilih berbelanja online saat covid-19 untuk menghindari kerumunan. Masyarakat saat berbelanja online ternyata belum sepenuhnya mengetahui hak dan kewajiban konsumen saat berbelanja online. Masyarakat bahkan jarang membaca syarat dan ketentuan saat berbelanja online. Masyarakat tidak mengetahui klausula baku yang dilarang dicantumkan dalam perjanjian elektronik saat berbelanja online. Masyarakat juga tidak mengetahui bagaimana upaya yang harus dilakukan jika mengalami kerugian akibat pelaku usaha.Permasalahan tersebut membuat saya memilih program kerja KKN yaitu sosialisasi perlindungan konsumen karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat kampung saya terkait perlunya pengetahuan dan pemahaman hukum perlindungan konsumen. Hal ini juga merupakan Salah satu tujuan SDGs yaitu menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua. Salah satu akses keadilan bagi semua adalah adanya hukum perlindungan bagi konsumen. Sosialisasi tersebut berisi materi: (1) hak dan kewajiban konsumen saat berbelanja online, (2) pengetahuan terkait klausula baku yang dilarang dicantumkan oleh pelaku usaha dalam kontrak elektronik saat berbelanja online, (3) Tata cara mengajukan ganti rugi kepada pelaku usaha jika ada barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian. Tujuan Sosialisasi ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai hukum perlindungan konsumen agar masyarakat dapat lebih berhati-hati ketika berberlanja online dan memahami upaya yang dapat ditempuh untuk mengajukan ganti kerugian kepada penjual jika dirugikan atas pembelian barang dan/atau jasa secara online.Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi rumah warga satu per satu karena adanya larangan berkerumun. Sosialisasi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Rumah yang saya datangi untuk sosialisasi memberikan sambutan yang hangat karena mereka mengatakan bahwa hal ini sangat penting bagi mereka untuk mengetahui hukum perlindungan konsumen. Mereka juga mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini mereka mengetahui mengenai klausula baku yang dilarang dan cara mengajukan ganti kerugian.