Perekonomian Digital di Masa Pandemi
Depok (18/7), Universitas Diponegoro menerjunkan ribuan mahasiswanya untuk melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelaksanaan yang biasanya di sekitar wilayah Semarang, diganti menjadi di daerah masing-masing akibat adanya pandemi Covid-19. Pada hari Kamis (16/7) para mahasiswa mengikuti upacara penerjunan peserta KKN Undip Tim II Tahun 2020 yang dipimpin oleh Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum selaku rector Universitas Diponegoro yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom dan Youtube. Teknis pelaksanaan KKN pada periode ini berbeda dari pelaksanaan KKN di tahun-tahun sebelumnya yaitu dilakukan secara daring dan individu. Tema “KKN Pulang Kampung” yang diusung pada periode ini adalah Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid 19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dengan tema tersebut, mahasiswa diwajibkan untuk membuat dua program keilmuan sesuai dengan kompetensi kelimuan masing-masing mahasiswa dengan tema Covid-19 dan SDGs. Mahasiswa diberikan waktu 45 hari dimulai dari tanggal 5 Juli hingga 15 Agustus 2020 untuk melaksanakan program yang sudah dibuat.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa dituntut mandiri dalam mengurus perizinan untuk melaksanakan KKN di wilayah masing-masing, mulau izin dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Bapeda. Dalam masa pandemi seperti ini, protokol kesehatan yang dianjurkan dari pemerintah haruslah diterapkan seperti, menjaga jarak antar sesama, menggunakan masker bila keluar dari rumah, tidak membuat kerumunan, selalu mencuci tangan, dan menghidari bersalaman. Virus Covid-19 sendiri tersebar melalui percikan droplet. Percikan tersebut dapat bertahan pada banyak media, salah satunya uang tunai.
Dalam satu minggu pertama saya menyadari bahwa masyarakat yang tinggal di daerah rumah saya yaitu di RT 10 RW 01 Limo Depok, masih banyak yang menggunakan uang tunai sebagai alat transaksi, padahal uang tunai berpotensi sebagai media perantara virus Covid-19. Oleh karena itu saya membuat program sosialisasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau yang biasa disebut denga QRIS sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. QRIS sendiri adalah penyatuan berbagai macam QR code dari banyak Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Selain QRIS saya juga mengajukan program untuk menggunakan aplikasi SIAPIK dalam memudahkan administrasi keuangan. Setelah mengajukan program tersebut, saya meminta izin pelaksanaan kepada ketua di wilayah saya, dan disetujui. Pada minggu berikutnya saya membuat materi dan pematangan konsep serta teknis saat melaksanakan kedua program tersebut.
Penulis : Nabila/Ekonomi Islam 2017/Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Editor : Dr. Aju Putrijanti, S.H., M.Hum