Belum Sadar Pengelolaan Potensi Desa, Mahasiswa KKN UNDIP Beri Penyuluhan Pemberdayaan UMKM dan Restrukturisasi Kredit

Batang (19/07/2020), Mahasiswa Universitas Diponegoro mulai melaksanakan program KKN pada 5 Juli 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020. KKN Pulang Kampung ini bertemakan Pemberdayaan Masayarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dengan adanya pandemi ini, maka mahasiswa KKN melaksanakan programnya dengan cara penyuluhan dengan lingkup kecil dan secara door to door untuk memaksimalkan pemberdayaan masyarakat desa. Yang mana sebelum memulai kegiatan penyuluhan, mahasiswa melakukan perizinan terlebih dahulu kepada kepala desa, ketua PKK dan pihak terkait lainnya. Program pertama dari KKN TIM II UNDIP Batang ini adalah “Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Potensi Usaha Desa”. Maka dari itu salah satu dari rangkaian program pertama tadi adalah pemberdayaan masyarakat desa dengan sosialisasi UMKM dan restukturisasi kredit UMKM. Tujuan dari diadakannya program pertama ini adalah untuk mewujudkan desa yang aktif dalam mengembangkan usaha dalam meningkatkan ekonomi desa dengan memperhatikan aspek legalitas usaha serta pemberdayaan desa dengan UMKM termasuk usaha oleh ibu-ibu PKK dan pelaku UMKM di desa. Dipilihnya program ini karena banyak dari warga desa yang belum paham betul bagaimana proses pembentukan, dana penunjang, perolehan bantuan dana, serta legalitas izin usaha UMKM. Disamping itu juga warga belum mengetahui betul tentang pentingnya branding produk dengan merek dagang berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Merek sebagai penunjang pemasaran produk UMKM serta adanya restrukturisasi kredit di masa pandemi.
perizinan-dengan-kepala-desa-dan-ketua-pkk
Dalam pelaksanaan rangkaian dari program pertama pada minggu kedua ini, mahasiswa KKN melakukan beberapa rangkaian program, salah satunya dengan penyuluhan terkait pemberdayaan desa dengan UMKM dan restrukturisasi kredit dengan UMKM pada acara perkumpulan PKK yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta pembatasan partispan yang diterapkan oleh kepala desa, dengan menggunakan media booklet/brosur sebagai alat bantu pemaparan. Dalam acara tersebut, terlihat antusiasme dari partisipan dalam memperhatikan secara seksama pemaparan dari mahasiswa KKN UNDIP. Dalam pemaparan tersebut materi yang dibahas seperti apa itu UMKM, macam-macam pengelompokan UMKM, sumber bantuan dana, legalitas usaha untuk mempermudah pengajuan kredit untuk usaha, pentingnya pendaftaran merek untuk branding usaha dalam keberlanjutan UMKM, perlindungan hukum, sengketa dalam usaha dan penyelesaiannya, tahapan perolehan legalitas izin usaha, lalu terkait restrukturisasi kredit pada pelaku UMKM, dasar SKIM stimulus kredit serta syarat dan mekanisme untuk restrukturisasi kredit UMKM beserta dasar hukumnya. Antusiasme warga juga terlihat pada saat sesi tanya jawab di akhir pemaparan materi. Seperti bagaimana proses pendaftaran merek secara online dan kualifikasinya, bagaimana cara memperoleh dana penunjang UMKM dengan pinjaman online seperti yang sedang ramai beberapa tahun terakhir, bagaimana cara memilih pinjaman online yang tepat untuk UMKM, bagaimana pengajuan restrukturisasi kredit pada KUR di bank BUMN, klasifikasi pelaku usaha (debitur) seperti apa yang dapat perlakuan khusus dalam restrukturisasi kredit terlebih pada pelaku usaha yang terdampak imbas dari adanya pandemi Covid-19, lalu bagaimana dengan pelaku usaha yang beritikad buruk dengan berpura pura memacetkan diri untuk mendapatkan bantuan kredit usaha atau gagal bayar.
Pelaksanaan-penyuluhan-dengan-ibu-ibu-PKK
Salah satu target sasaran dalam program ini adalah PKK, karena menurut keterangan dari ketua PKK, PKK di desa ini belum memiliki bidang usaha yang dapat ditonjolkan, sedangkan desa lainnya sudah memiliki usaha dari PKK. Maka adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan niat ibu-ibu untuk memulai UMKM sebagai pemberdayaan perempuan desa. Kegiatan ini merupakan serangkaian dari program pertama yang harapannya dengan adanya program-program yang dilaksanakan dalam KKN ini, warga menjadi lebih mengetahui bagaimana cara untuk memulai UMKM serta memulai UMKM dengan memanfaatkan potensi desa yang ada untuk diolah dan diperdagangkan serta untuk mengetahui UMKM dari aspek legalitas dan restrukturisasi kredit. Yang mana dengan hal tersebut diharapkan nantinya dapat lebih mengaktifkan ekonomi desa.

Oleh : Alya Febrita Aulia ( 11000117120022 / Ilmu Hukum )

Editor : Ragil Saputra, S.Si., M.Cs (Dosen KKN)