Yuk, Peduli Lingkungan! Mari Bersama Diet Kantong Plastik dari Sekarang
Jakarta, Cipinang Cempedak (19/7) Safira Fauziyyah Prabowo, Salah satu mahasiswi Universitas Diponegoro jurusan Fakultas Hukum, telah melaksanakan Program Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di sekitar lingkungan tempat tinggal. Program yang dijalankan ialah memberikan sosialisasi kepada warga RT 01 Kelurahan Cipinang Cempedak tentang Kewajiban Menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Ide Program ini terbentuk dikarenakan aktifitas warga setiap paginya berbelanja kebutuhan di pasar. Mereka membawa bahan makanan yang dibeli dengan dibungkus kantong plastik sekali pakai yang berwarna-warni. Padahal sejalan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan hal tersebut sudah dilarang, regulasi ini juga sudah berlaku efektif beserta sanksinya yang dimulai awal bulan Juli ini. Seperti yang dikatakan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin “Sesuai ketentuan, pada awal Juli ini, pelarangan kantong sekali pakai akan dilakukan di seluruh area jual beli pasar. Mulai 1 Juli 2020 ini, para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi”. Meski begitu masih banyak pelaku usaha maupun konsumen yang belum mengindahkan regulasi tersebut. Program ini dilaksanakan untuk mengingatkan kembali akan pentingnya penggunaan kantong belanja ramah lingkungan demi menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Tujuan dari program ini adalah agar terciptanya kesadaran untuk memulai suatu kebiasaan baru yang positif dengan cara selalu membawa kantong belanja ramah lingkungan dimanapun berada, karena kita tidak tahu jika kita pergi ke suatu tempat apakah akan berbelanja ataukah tidak. Menggunakan Kantong Belanja Ramah lingkungan pun bisa dilipat dan dimasukkan kedalam tas kecil, sehingga mudah untuk dibawa kemana-mana. Alangkah baiknya mencoba untuk melangkah daripada tidak sama sekali demi memperbaiki dan menjaga lingkungan kita masing-masing bahkan bisa sampai dunia.
Program sosialisasi ini dilakukan dengan memasang banner dan door to door. Sarana door to door ini dipilih agar mengurangi pengumpulan massa dikarenakan kondisi covid-19. Regulasi tersebut disosialisasikan dengan booklet yang telah dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mudah dibaca dan dipahami. Booklet tersebut berisikan hal-hal yang bersifat ajakan untuk melakukan perubahan, lalu wadah apa saja yang diperbolehkan dan dilarang, hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan pengelola usaha, yang terakhir memberitahukan adanya sanksi administrasi bagi pihak yang melanggar regulasi tersebut. Selain booklet juga diberikan kantong belanja ramah lingkungan agar dapat digunakan oleh warga bila ingin berbelanja ke suatu tempat. Warga berterimakasih dengan program ini karena telah diingatkan kembali akan pentingnya menjaga ekosistem. Salah satu harapan warga ialah “Semoga bisa mengurangi penggunaan kantong plastik, dan kantong ramah lingkungan ini bisa bermanfaat untuk belanja dipasar. Mari bersama-sama tidak menggunakan kantong plastik lagi!”, ujar Ibu Emi, salah satu warga.
Oleh: Safira Fauziyyah Prabowo (Fakultas Hukum/11000117120046)
Editor : Eny Fuskhah