Mahasiswa KKN Undip Gelorakan Cara Jitu mendapatkan Surat Izin Usaha via OSS cuma 10 Menit! GRATIS!!!
Kota Magelang (16/07/2020) – Tahun ini, Universitas Diponegoro (UNDIP) menyelenggarakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan tema “KKN Pulang Kampung” akibat pandemi Covid 19, yang mana para mahasiswanya diharuskan melaksanakan KKN secara individu di domisili masing-masing. Kegiatan ini serempak dilaksanakan mulai tanggal 5 Juli 2020 – 15 Agustus 2020. Meskipun di tengah pandemi Covid 19, mahasiswa diharapkan dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat dengan cara yang kreatif dan tetap mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan program kerjanya.
Berdasarkan observasi dan survey lapangan oleh mahasiswa KKN TIM II UNDIP dari Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip, di wilayah Kelurahan Magelang, Kota Magelang terdapat permasalahan pendataan perizinan pada jumlah pelaku UMKM (Usaha Menengan Kecil dan Mikro) Kelurahan Magelang, Kota Magelang. Hal tersebut menyebabkan beberapa pelaku usaha yang belum didata tidak memiliki tanda legalitas dalam mengembangkan usahanya, sehingga para pelaku mendapatkan kesulitan untuk memperoleh modalnya yang rata-rata meminjam modalnya di sebuah Bank dan non Bank. Di Bank dan non Bank sendiri terdapat salah satu persyaratan yaitu minimal suatu usaha harus menunjukan surat izin usahanya. IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) pada hakikatnya juga menjadi nilai tambah untuk menjamin statusnya di hadapan hukum dan mempermudah jika ingin melakukan pengembangan usaha. Apalagi di persaingan global seperti sekarang, izin resmi dan legal menjadi syarat mutlak agar bisa diterima.
Sehingga mahasiswa KKN TIM II UNDIP dari Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip melaksanakan Program Sosialisasi IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dengan OSS (Online Single Submission) bagi pelaku UMKM (Usaha Menengan Kecil dan Mikro) di Kelurahan Magelang, Kota Magelang. Program ini memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik terutama bagi pelaku UMKM (Usaha Menengan Kecil dan Mikro) dan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan surat izin usaha dengan system OSS (Online Single Submission). Selain itu juga dapat membantu pihak Kelurahan Magelang dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang dalam pendataan perizinan dan administrasi.
Program ini telah dilaksanakan pada hari kamis, 16 Juli 2020 dengan target sasaran, yaitu masyarakat serta pelaku usaha yang ada di Kelurahan Magelang, Kota Magelang. Program ini dilaksanakan dengan cara sosialisasi berkumpul langsung dan tatap muka dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker.
Program ini bukan hanya seledar sosialisasi biasa, namun diharapkan dapat bermanfaat serta dengan adanya IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) secara OSS (Online Single Submission) untuk para pelaku UMKM (Usaha Menengan Kecil dan Mikro) dapat menjadi nilai tambah untuk menjamin statusnya di hadapan hukum dan mempermudah jika ingin melakukan pengembangan usaha dalam mempertahankan usahanya di era pandemic Covid-19. Diharapkan dengan adanya program sosialisasi ini dapat memotivasi untuk mengembangkan usaha yang bisa bersaing secara global dengan tetap mematuhi sistem birokrasi yang ada. Dengan begitu program ini dapat memberikan hasil yang nyata.
Ditulis oleh : Pamela Setya Miliasari (14010117140027) Ilmu Pemerintahan, FISIP
Editor : dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si, Ph.D