KKN di Kota, Program Apa yang Dibawa Mahasiswa?
Depok (19/7). Pandemi COVID-19 menyebabkan kegiatan KKN tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya. KKN yang biasanya dilaksanakan secara kelompok dengan lokasi yang ditentukan oleh kampus (LPPM), kali ini dilaksanakan secara mandiri dengan lokasi sesuai domisili mahasiswa. Hal ini dilakukan karena adanya pembatasan mobilisasi mahasiswa sesuai kaidah protokoler dimasa Pandemi COVID-19. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 5 Juli 2020 hingga 15 Agustus 2020.
Kota Depok menjadi salah satu lokasi pelaksanaan KKN tahun ini. Depok merupakan salah satu kota yang berada di Jawa Barat yang masih masuk dalam kategori Zona Kuning kasus COVID-19. Per tanggal 18 Juli 2020, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional untuk Wilayah Bodebek. Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, Kebijakan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) / New Normal akan mulai dilaksanakan per tanggal 2 Agustus 2020. Guna memepersiapkan AKB tersebut, Mahasiswa Undip pun membuat program berupa Sosialisasi Kebijakan AKB dan Protokol Kesehatan dengan sasaran warga disekitar tempat tinggalnya. Hal ini dilakukan mengingat berhasil atau tidaknya keberjalanan kebijakan yang dibuat pemerintah salah satunya dipengaruhi oleh andil masyarakat. Salah satu andil masyarakat dalam keberjalanan kebijakan AKB adalah melaksanakan protokol kesehatan. Terdapat tiga protokol kesehatan yang harus dilaksanakan dan menjadi kebiasaan bagi masyarakat.
Ketiga protokol itu adalah mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, dan menerapkan physical distancing. Dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan untuk pertemuan tatap muka, program ini dilaksanakan secara daring melalui media Grup Whatsapp.