Angka Covid-19 di Purworejo Naik, Mahasiswa Undip Bantu Pemerintah Sosialisasikan Denda Tak Pakai Masker Hingga Bagikan Masker Gratis
Purworejo, 18/07/2020, Pelaksanaan KKN TIM II Universitas Diponegoro periode 2019 / 2020 yang kerap di sebut dengan ‘KKN Pulang Kampung’ dilakukan di domisili masing-masing mahasiswa akibat merebaknya pandemi Covid-19. Salah satu wilayah yang menjadi tempat pelaksanaan KKN, yaitu di Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworjo. Pada minggu pertama mahasiswa melakukan kegiatan survey lokasi, observasi lingkungan, dan juga melaksanakan pengurusan perizinan-perizinan kepada pihak-pihak terkait seperti kepala desa dan ketua RT.
Hasil observasi di wilayah Desa Lugurejo, selama masa pandemi hingga penerapan era new normal atau new habit masih kerap ditemui warga yang tak patuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker. Diketahui selama berdirinya posko Covid-19 di salah satu pintu masuk menuju Desa Lugurejo, dalam satu hari tercatat 19 dari 32 warga yang melewati posko tak pakai masker. Menurut penuturan Kepala Desa Lugurejo, Supriyanto, “ masyarakat Desa Lugurejo masih bandel dalam penggunaan masker, kita udah sering bagiin, tetapi masih banyak yang tidak makai, alasannya ada yang ketinggalan lah ada yang lagi di cuci lah”. Upaya dari Pemerintah Desa Lugurejo sendiri sudah melakukan pemberian bantuan masker gratis kepada warga, namun untuk sosialisasinya memang belum ada. Padahal untuk penggunaan masker sudah memiliki peraturan resmi di Kabupaten Purworejo yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 beserta denda pelanggarannya.
Melihat hal tersebut, salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro jurusan Administrasi Publik, Usi Rahmawati melaksanakan program yang dinamai Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Penggunaan Masker dan Pelatihan Pembuatan Masker Kain. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara door to door dan pelatihan dilaksanakan secara daring menggunakan WAG untuk mengurangi kerumunan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Pada saat pelaksanaannya, program ini disambut baik oleh warga yang mengaku belum mengetahui mengenai denda jika tak memakai masker. Adapun denda yang di kenakan sebesar Rp. 50.000,- yang dirasa cukup berat bagi warga jika diberlakukan. Oleh karena itu, sosialisasi ini dirasa memberi manfaat dalam meningkatkan kembali kewaspadaan masyarakat terkait penularan Covid-19 dan juga ancaman denda yang menyertai.
Oleh: Usi Rahmawati / Administrasi Publik
Editor : Abdi Sukmono