Mahasiswa Undip Ajak Masyarakat Waspada Penyebaran Hoaks di Tengah Pandemi COVID-19

Ciledug (19/07/2020) – Mahasiswa KKN UNDIP TIM II 2019/2020 menunjukkan keterlibatan dan kepeduliannya terhadap pencegahan  penyebaran hoaks di tengah pandemi COVID-19. Selama pandemi COVID-19 ini terdapat 1.209 platform digital dengan 554 isu hoaks (18/4/2020), informasi ini dilansir dari situs resmi kominfo.go.id. Tingginya angka penyebaran hoaks di tengah Pandemi COVID-19 menjadi salah satu perhatian  Achmad Fauzi, Mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2019/2020 dalam melaksanakan program pengabdian masyarakat di wilayah  RT 01 RW 18, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.  Program ini dimaksudkan sebagai langkah preventif bagi warga sekitar untuk dapat menggunakan media sosial sebijak mungkin, sehingga warga sekitarnya tidak ada yang menyebarkan berita hoaks yang membuat kepanikan publik.

Edukasi bijak menggunakan media sosial  dalam rangka pencegahan hoaks, yang dilakukan secara door to door,  dengan mengikuti protokol kesehatan disambut baik oleh warga, mereka merasa senang dengan adanya edukasi yang memberikan pemahaman tentang hukum. Karena sebagaimana kita ketahui sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi penyebar hoaks di tengah pandemi COVID-19 tidak main-main, seperti yang diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate “Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” (dilansir dari situs resmi kominfo.go.id) hal ini mengacu  kepada ketentuan dalam pasal 45a ayat (1) UU ITE.

Selain mengedukasi sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi penyebar hoaks, mahasiswa Undip juga memberikan tips agar terhindar dari hoaks di tengah pandemi COVID-19,seperti; 1) Waspada terhadap judul yang bersifat provokatif, 2) Cermati alamat situs berita, 3) Cermati fakta informasi, 4) Cek keaslian foto, 5) Bandingkan dengan informasi dan berita lainnya, 6) Verifikasi pesan atau informasi sebelum meneruskan, dan 7) Laporkan hoaks ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Harapannya warga tidak hanya menerapkan edukasi ini semasa pandemi COVID-19 saja, akan tetapi juga seterusnya, sehingga terbentuknya kebiasaan baik, untuk cerdas dalam menggunakan media sosial.

Pada akhir edukasi, mahasiswa Undip memberikan sebuah pesan kepada masyarakat untuk “Budayakan Saring Sebelum Sharing“. Pesan tersebut diartikan sama halnya, seseorang yang ingin minum teh tubruk, yang mana mereka harus menggunakan alat penyaring untuk memisahkan air dan ampas teh, hal ini juga berlaku ketika memperoleh suatu informasi, yaitu jangan mudah untuk membagikan informasi, akan tetapi harus dapat dipilih, sekiranya mana yang benar, dan mana yang hoaks. Kemudian untuk lebih jelasnya lagi mahasiswa Undip memberikan contoh mana informasi yang benar dan yang hoaks, dengan menggunakan tips agar terhindar dari hoaks seperti yang disebutkan di atas. Harapannya pesan ini bisa menjadi bekal yang selalu diingat masyarakat agar tetap bijak menggunakan media sosial. Selesai memberikan edukasi pun salah satu warga memberikan kesan dengan adanya program edukasi yang disampaikan oleh mahasiswa Undip, adapun kesan yang disampaikan tersebut;

“ Saya senang dengan adanya edukasi seperti ini mas, karena saya akan menjadi lebih berhati-hati lagi dalam menerima dan membagikan suatu informasi, seperti mas bilang budayakan Saring Sebelum Sharing”. Ujar Mba Christina Lia.