Mediasi Elektronik Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum di Era Pandemi COVID-19
Tangerang Selatan (20/7/2020) Pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020, saya berkesempatan bertemu dengan ketua RT 03 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan untuk melakukan diskusi dan mengurus perizinan sehubungan dengan program kerja saya dalam kegiatan KKN ini mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa hukum di Masa Pandemi COVID-19 . Dalam diskusi tersebut saya menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia hukum selama pandemi COVID-19, salah satunya perihal masalah perjanjian yang tidak dapat dipenuhi karena dampak COVID-19 yang pada akhirnya menimbulkan sengketa. Begitu juga mengenai pertanyaan apakah wanprestasi yang timbul sebagai dampak dari pandemi COVID-19 merupakan alasan force mejuere atau keadaan memaksa atau tidak. Masih banyak masyarakat yang kurang paham mengenai prosedur penyelesaian sengketa hukum di tengah kondisi seperti ini dan belum familier dengan istilah e- court / sidang online / ataupun mediasi elektronik.
Selain itu, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020, saya juga melakukan survey lokasi dan mengobrol dengan salah satu masyarakat yang memiliki usaha berupa toko baju di salah satu ruko di wilayah BSD mengenai bagaimana pandemi ini berdampak pada usahanya. Menurut sang pemilik toko, masalah yang paling dirasakan adalah ketidakmampuan membayar sewa tempat usaha karena sepinya pengunjung. Hal tersebut menimbulkan kecemasan karena mau tidak mau toko harus tutup jika tidak mampu membayar uang sewa, padahal sepinya pengunjung diakibatkan oleh fenomena pandemi COVID-19 ini sendiri yang berada diluar kekuasaan siapapun. Berdasarkan pengakuan tersebut, maka saya tergugah untuk melaksanakan program ini yang ditujukan sebagai sumber informasi dan edukasi hukum kepada yang warga.
Ditulis Oleh : Salsabil Shabrina
Editor: Jazimatul Husna,SIP.,M.IP (Dosen pendamping lapangan KKN Tim II Tangerang Selatan, Juli 2020)