Tren KDRT Meningkat Pada Masa Pandemi Covid 19, Masyarakat Perlu Edukasi UU PKDRT

Sosialisasi UU Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tuk Songo RT 02 RW 03

Purworejo, Kabupaten Purworejo (13/07/2020) – Dua Minggu telah berlalu setelah penerjunan mahasiswa Universitas Diponegoro untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 5 Juli 2020. Kegiatan KKN Tim II 2019/2020 kali ini terasa berbeda dengan KKN sebelumnya, karena mahasiswa melakukan KKN daerah tempat tinggal masing-masing. Mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat ditengah Pandemi Covid 19 berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)”, diharapkan mahasiswa dapat menerapkan ilmu yang telah didapat dibangku kuliah dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Terlebih pada masa pandemi Covid 19 ini, berbagai sektor kehidupan ikut terdampak, sehingga mahasiswa sangat perlu memberikan solusi dari masalah yang sedang dihadapi masyarakat dimasa pandemi ini dengan mengacu pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).


Salah Satu masalah yang ada dimasyarakat saat ini adalah meningkatnya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mengutip berita dari Kompas.com, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan meningkat selama pandemi COVID-19. Hal ini berdasarkan survei yang menjaring 2.285 responden sepanjang April-Mei 2020. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain ekonomi, sosial, kebiasaan, dan sebagainya. Hal yang paling sering terjadi adalah Masyarakat masih takut untuk melapor dan hanya menerima kekerasan tersebut setiap hari. Orang-orang terdekat seperti tetangga maupun keluarga juga khawatir sekaligus tidak peduli terhadap permasalahan rumah tangga orang lain. Hal-hal seperti inilah yang harus diperbaiki. Undang-Undang tidak akan bekerja aktif menangani masalah, namun harus dijalankan oleh manusia itu sendiri.


Di kelurahan Purworejo, khususnya daerah Tuk Songo RT 02 RW 03 telah berlangsung Sosialisasi “Melek Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Sosialisasi dilakukan dengan peserta PKK RT 02 pada Senin, 13 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Materi sosialisasi dibagiakan dalam bentuk hard-copy agar dapat didistribusikan lebih luas kepada masyarakat. Sebagai pendukung materi sosialisasi, dibagikan pula stiker yang bertuliskan slogan “Keluarga Harmonis, Tanpa KDRT” agar dapat ditempelkan pada setiap rumah warga, dengan tujuan agar masyarakat terus mengingat bahwa KDRT adalah perbuatan buruk dan termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Oleh : Nur Annisa – FH Undip 2017


Editor : Abdi Sukmono