TIDAK MEMATUHI ATURAN PROTOKOL AKAN DIKENAKAN SANKSI BAGI KADER POSYADU WARGA RW 02 PEDALANGAN

SEMARANG (18/7/20) – Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di era pandemi, mahasiswa KKN TIM II UNDIP Tahun 2020 mengusung tema “ PemberdayaanMasyarakat di Tengah Pandemi Covid19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustuinable Development Goals) ”di RW 02, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sebagai salah satu upaya dalam mencapai target SDGs Indonesia yaitu kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan kegiatan pemberdayaan masyarakat berkaitan dengan Suistainable Development Goals sesuai dengan memastikan pola dalam kehidupan bermasyarakat yang berkelanjutan, mahasiswa KKN UNDIP melaksanakan program sosialsasi dengan judul “ Sosialisasi Pemberlakuan Social Distancing Ditengah Pandemi Covid-19 Peraturan Walikota No.41 Tahun 2020 Era New Normal , sanksi yang diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu berupa sanksi teguran lisan, teguran tertulis dan penutupan tempat berkumpul. Tujuan utama dari diadakannya sosialisasi ini adalah menekankan pentingnya social distancing berdasarkan peraturan walikota Semarang agar mengurangi reaksi positif terjangkit covid-19 ini. Kegiatan ini diikuti oleh warga sekitar RW 02 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, yang beberapa diantaranya masih kurang menerapkan adanya social distancing tersebut dan juga didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan KKN.

Sosialisasi mengenai pemberlakuan social distancing ditengah pandemi covid-19 peraturan walikota Semarang No 41 Tahun 2020 ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Juli 2020 di Balai RW 02, Kelurahan Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang. Dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi pengunjung yaitu berjumlah 25 orang dan menjaga jarak (social distancing) terhadap antar peserta sosialisasi. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 16.00 WIB dan diawali dengan pembukaan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Ibu Dr. Dra. Wilis Ari Setyani, M.Si kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi oleh mahasiswa/i KKN TIM II UNDIP Pedalangan, Semarang. Selama sosialisasi berlangsung, mahasiswa menjelaskan mulai dari pengertian Social Distancing, Peraturan Walikota berdasarkan social distancing, hingga sanksi-sanksi yang berlaku bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah diberikan oleh pemerintah dan juga para peserta sosialisasi tak lupa menerapkan social distancing tersebut. Diakhir acara ada beberapa warga yang antusias menanyakan seputar materi edukasi. Turut hadir Dosen Fakultas hukum, Bagus Rahmanda,S.H.,M.H. guna mensupport acara tersebut dan memberikan closing statement diakhir acara.

Penulis : Mochammad Khemal Zul Hazmi (Fakultas Hukum)

Semarang, 18 Juli 2020

Dosen Pembimbing : Dr. Dra. Wilis Ari Setyani, M.Si

#Bersama Memberi Makna.

#KKN UNDIP TIM II Pedalangan, Banyumanik, Semarang.