Jual-Beli Online di Masa Pandemi COVID-19, Ternyata Ada Perlindungan Konsumennya

Temanggung, (17/7/20). Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan edukasi kepada warga khususnya ibu-ibu pengurus PKK dan Dawis di Lingkungan RW 02 Kauman, Kelurahan Temanggung II, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, tentang perlindungan konsumen jual-beli online, yang masa kini telah menjamur di berbagai kalangan. Edukasi tersebut dilaksanakan seperti bentuk sosialisasi pada umumnya dengan sasaran para ibu pengurus PKK dan Dawis yang terbagi ke dalam dua tahap. Pertama  Kamis, 16 Juli 2020 dan tahap kedua  Jum’at, 17 Juli 2020. Peserta yang ikut tetap dibatasi jumlahnya dan melakukan kegiatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Saat menjelaskan materi

Pandemi COVID-19 yang terjadi seolah mengubah tata kehidupan masyarakat terutama mengenai terbatasnya interaksi sosial, termasuk interaksi jual-beli antara pedagang dan pembeli. Salah satu sarana alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan jual-beli kebutuhan secara online. Meski begitu tak sedikit kalangan ibu yang masih enggan melakukannya secara online, karena khawatir barang yang dibeli tak sesuai harapan.

Tidak sedikit pelaku usaha (pedagang) maupun konsumen (pembeli) di lingkungan RW 02 Kauman, yang belum mengetahui adanya jaminan pemerintah dalam melindungi konsumen baik yang melakukan transaksi secara konvensional maupun online, khususnya para ibu dalam memenuhi kebutuhan di masa pandemi COVID-19. Berangkat dari hal tersebut mahasiswa tergerak untuk memberikan edukasi tentang kebijakan perlindungan konsumen yang diberikan oleh pemerintah khususnya dalam jual-beli online. Edukasi dilakukan dengan memberikan penjelasan apa itu perlindungan konsumen, seperti apa bentuknya, aturan mana yang mengaturnya, dan bagaimana bisa kita menerapkannya. Para peserta cukup antusias mengingat hal ini masih sedikit asing di telinga mereka. Mereka bahkan menanyakan seputaran bagaimana perlindungan konsumen tersebut berlaku di Indonesia. Sebagai contoh apabila kita membeli barang yang ternyata ketika barang itu kita terima tidak sesuai dengan apa yang ada dalam iklan atau toko online maka kita dapat meminta pertanggungjawaban dari si penjual dengan mereturnya kembali. 

Saat berkunjung ke sebuah warga masyarakat

Adanya edukasi perlindungan konsumen jual-beli online ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi warga RW 02 Kauman yang memiliki usaha dagang konvensional sebagai alternatif cara memasarkan produk penjualannya secara online. Terlebih di masa pandemi seperti ini banyak orang yang lebih memilih membeli kebutuhannya lewat berbagai aplikasi belanja online ketimbang bertemu langsung ke tokonya. Dengan begitu diharapkan edukasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan warga RW 02 Kauman khususnya para ibu sebagai konsumen maupun warga yang bekerja sebagai pedagang untuk dapat memenuhi kebutuhannya di masa pandemi COVID-19 tanpa khawatir ada hak-haknya yang akan dirugikan dalam kesalahan transaksi online. “Yang paling mengesankan adalah ibu-ibu di sini yang tadinya tidak tahu sekarang jadi tahu adanya perlindungan konsumen itu,” ujar Ibu Ketua RW 02 Kauman. (Nur Azizah S / Eko Ariyanto)