#X MAHASISWA UNDIP SOSIALISASIKAN INFO PENTING SERTA MENARIK TERKAIT ACUAN PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN KEBIJAKAN NEW NORMAL X-27-A-3#
New Normal menjadi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memulihkan produktivitas masyarakat dan membuat roda perekonomian kembali naik. Hal ini dikarenakan selama masa pandemi COVID-19, pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat menurun atau dapat disebut anjlok. Hal ini menyebabkan banyak bidang usaha mengalami penurunan omzet penjualan, bahkan banyak perusahaan yang melakukan PHK/perampingan karyawan di masa pandemi. Situasi ini tentu memberikan dampak kerugian yang signifikan terhadap karyawan dan penjualan. Di sisi lainnya, perusahaan juga harus melakukan adaptasi dan mencari solusi yang beresiko paling kecil untuk menutupi kerugian.
Persiapan memasuki New Normal sebelumnya ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Dalam SE tersebut, diatur protokol kesehatan bagi pekerja, pelaku usaha, dan pengelola tempat kerja. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi sektor usaha saat kembali menjalankan bisnis dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru namun tetap sesuai aturan yang berlaku (aturan yang paling up to date). Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan dapat menerapkan kerja secara WFO (work from office) sehingga WFH (work from home) menjadi pilihan yang opsional yang untuk diterapkan. Harapannya adalah dengan diterapkan kebiasaan New Normal, maka operasi sektor industri dapat berjalan kembali dan mampu mengatrol pertumbuhan ekonomi.
Maka dari itu, Pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengeluarkan Panduan Pencegahan Dan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Hal ini berarti dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.
Namun, angka pasien COVID-19 di Indonesia masih menunjukkan peningkatan yang signifikan. Oleh sebab itu, sosialisasi mengenai kebijakan penerapan New Normal sangat dibutuhkan untuk mencegah resiko penularan virus tersebut.
Maka dari itu, saya selaku mahasiswa KKN Undip , yang bertempat tinggal di daerah yang red zone dan berjarak 2.5 km dari airport, memahami bahwa adapun aktivitas saya apabila dilakukan di luar rumah akan menimbulkan probabilitas tinggi terkait penyebaran COVID-19. Dengan demikian, saya melakukan sosialisasi upload di platform digital mengenai materi kebijakan New Normal yang harus diterapkan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk melindungi para pekerja baik buruh, karyawan, dan pihak lainnya agar tidak terkena virus COVID-19. Hal tersebut ditandai dengan memberikan instruksi mengenai beberapa panduan New Normal Pencegahan Penularan COVID-19 dari Kemenkes untuk perusahaan!