PENTINGNYA PEMAHAMAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) SEJAK DINI

SEMARANG – Rabu, (22/07/2020) Maraknya kasus pembajakan yang banyak ditemui dalam berbagai bidang seni dan sastra, seakan menjadi budaya yang sulit dihilangkan dalam kehidupan masyarakat. Maka dari itu Mahasiswa Tim KKN II Universitas Diponegoro (Undip) Periode 2019/2020 melakukan  kegiatan sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para santri Pondok Pesantren Al-Ishlah, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang.

Gambar 1 Sosialisasi di Pondok Pesantren Al-Ishlah, Semarang

Indonesia menjadi negara terbesar keempat dalam tingginya angka pembajakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kerugian dari kasus pembajakan software saja bisa mencapai Rp 65,1 triliun. Berdasarkan lembaga pengawasan dari Amerika Serikat yakni USTR (United States Trade Representative), Indonesia masuk dalam negara empat besar dalam tingginya angka pembajakan di dunia. Banyak masyarakat yang belum menyadari apa saja akibat yang timbul dari perbuatan pembajakan tersebut serta apa saja hak-hak yang diperoleh sang pencipta dan bagaimana cara mendaftarkannya. Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Dimas Almeida Saputra mahasiswa Fakultas Hukum Undip ini lebih menekankan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi pencipta karya di bidang seni dan sastra serta menjelaskan betapa bahayanya tindakan melawan hukum berupa pembajakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan bagaimana cara mendaftarkannya baik di bidang hak cipta(copyright), merek, paten, dan desain industri.

Gambar 2 Para Peserta Sosialisasi

Dalam pelaksanaannya para santri diberikan poster materi sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diikuti penjelasan secara rinci berdasarkan materi tersebut. Terlihat semangat para santri untuk mengikuti kegiatan sosialisasi sampai selesai dengan adanya beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para santri. Jumlah para santri yang hadir sekitar 30 orang dari berbagai jenis usia mulai dari tingkat sd sampai sma.

Harapannya para santri dapat memahami perlindungan hukum bagi pencipta karya seni dan sastra apabila mereka menciptakan suatu hal yang baru dan belum pernah ditemukan oleh orang lain serta diberi pendampingan hukum jika ingin mendaftarkan karyanya. Semoga kasus pembajakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia semakin menurun.

Penulis : Dimas Almeida (Fakultas Hukum)

Semarang, 24 Juli 2020

Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Wiludjeng Roessali, M.Si

#KKN Undip TIM II Meteseh, Tembalang, Semarang