KKN Undip di Cakung Jakarta Timur Mediasi Percepat Layanan Ijin Usaha Karyawan Korban PHK
Jakarta (18/07/2020), Mahasiswa Universitas Diponegoro memulai aktivitas Kuliah Kerja Nyata atau KKN pada tanggal 5 Juli 2020 yang berlokasi di kampung halaman masing-masing. KKN UNDIP kali ini bertajuk KKN ONLINE dengan tema “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dengan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru, maka KKN UNDIP Tim II Jakarta Timur, Kecamatan Cakung melakukan KKN dengan membantu program dari kecamatan. Program dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Melalui Program PTSP.
Kondisi COVID-19 ini menimbulkan banyak karyawan terkena PHK, sehingga banyak karyawan harus beralih membuka usaha mandiri untuk memperoleh pendapatan dan bertahan hidup di tengah ketidak pastian PSBB yang di terapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dengan begitu perdagangan meningkat, terutama dari sektor perdagangan online. Kondisi pandemik saat ini, perizinan untuk Surat keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Praktik (SIP), terutama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi tertunda. Berbagai jenis surat izin tersebut diperlukan pemerintah sebagai pendataan perdagangan di DKI Jakarta. Manfaat yang di terima oleh pedagang bagi yang mendaftarkan diri di PTSP adalah mendapatkan pembekalan dari dinas, mendapatkan prioritas layanan pada kegiatan bazar atau pertemuan, dan memperoleh kemudahan dalam peminjaman permodalan di bank.
AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor) sebagai solusi bagi pedagang yang ingin mendaftarkan usahanya namun tidak dapat ke loket di kecamatan. Kami peserta KKN Kecamatan Cakung, bekerja sama dengan AJIB membantu pedagang untuk mendapatkan izin berdagang dan mendapatkan manfaat yang di berikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari pihak PTSP akan memberi layanan dengan menghubungi penjual, selanjutnya penjual hanya perlu menyiapkan foto KTP dan mengirimkan lokasi berdagang melalui whatsapp, maka pihak PTSP akan menghampiri tempat berjualan dan menanyakan beberapa pertanyaan dan formulir yang harus diisi. Proses yang di perlukan cukup cepat, yaitu 3-7 hari kerja.
Model layanan ini memberi layanan antar jemput berkas izin usaha sampai pengurusan selesai guna meminimalisir dan menghapuskan adanya pungli, calo, suap dan segala bentuk pemberian lain kepada petugas yang bersangkutan dalam mengurus perizinan. AJIB bersama Tim II KKN Undip di Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur menjadi solusi dalam mengurus perizinan agar lebih cepat, lebih mudah dan sudah pasti tanpa dipungut biaya (gratis). Kondisi pandemik saat ini, tidak menjadi penghalang bagi pedagang untuk mendapatkan izin dan manfaat dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Nama : Nabila Talithanadhea
Editor : Dr. Sunarno, S.Si., M.Si