Mahasiswa KKN UNDIP Mensosialisasikan Protokol Kesehatan Untuk Mengunjungi Fasilitas Umum Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
KOTA SEMARANG – Penempatan Mahasiswa TIM-II KKN UNDIP tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun Ini KKN dilaksanakan oleh masing-masing Mahasiswa di domisili masing-masing. KKN yang dilaksanakan dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2020 ini dilaksanakan oleh salah satunya Mahasiswa Fakultas Hukum, Jonathan (20), untuk melakukan edukasi kepada masyarakat di Kelurahan Ngesrep tentang protokol kesehatan.
Setelah berbulan-bulan masyarakat mengurangi aktifitas diluar rumah, masyarakat memulai aktifitasnya kembali seperti biasa. Masyarakat tidak dapat selamanya bertahan untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah, dimana hal tersebut sangat berdampak buruk bagi perekonomian secara mikro maupun secara makro.
Dalam memulai aktifitas masyarakat seperti sedia kala, dengan efek pandemi yang juga belum selesai, diperlukan protokol kesehatan yang ketat sehingga aktifitas dapat berjalan namun juga tetap dapat menekan angka penyebaran infeksi COVID-19.
Jonathan(20), melakukan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan yang perlu dilakukan masyarakat ketika mengunjungi fasilitas-fasilitas umum yang dimana protokol kesehatan tersebut merupakan protokol yang berasal dari Keputusan dari Menteri Kesehatan yang tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Oleh: Jonathan BP
Editor: Dr. Ir. Suryanti, M.Pi