#X Jaga jarak itu penting! Pengarahan untuk memberi batasan pada tempat duduk pengusaha UMKM X-26-A-4#

Kota Semarang, (30/7/2020). Di masa pandemi covid-19 ini mitigasi terhadap virus covid 19 bisa dilakukan dengan berbagai cara dan oleh semua pihak. Salah satu upaya pencegahan tersebut adalah jaga jarak, namun bagaiaman cara menerapkanya di usaha UMKM yang bergerak di bidang kuliner? Untuk merealisasikan hal tersebut, hal utama yang sangat berpengaruh untuk melakukan mitigasi covid lewat jaga jarak tanpa memberhentikan usaha adalah pemberian batasan tempat duduk.

Berdasarkan observasi saya di salah satu depot kuliner yang berada di Kelurahan kalibanteng kulon, Kecamatan Semarang Barat, depot ini belum memiliki batasan di setiap tempat duduknya. Oleh karena itu setelah diskusi bersama dengan para pengusaha UMKM disana serta mendapat persetujuan untuk memberikan batasan pada tempat duduk disana, bersama-sama kami berhasil merealisasikan hal tersebut, dan hasilnya di setiap tempat duduk depot sudah ada batasan sebagai wujud jaga jarak.

Pemberian batasan dengan menggunakan selotip
setelah pemasangan