Upaya pemerintah Ringankan pelaku UMKM Terdampak Pandemi Covid-19
Kota Bekasi (25/7/2020) – Pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya kegiatan perekonomian masyarakat terutama untuk para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM. Banyak UMKM yang terancam gulung tikar akibat minimnya pemasukan yang berbanding terbalik dengan kewajiban membayar pinjaman kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan. Untuk mensiasati hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan kebijakan yang secara khusus mengatur mengenai pemberian keringanan untuk para pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19 dalam membayar pinjamannya kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Program ini dirancang dengan berlandasan keinginan penulis untuk meyebar luaskan informasi mengenai kebijakan ini kepada pelaku UMKM di kelurahan Jati Melati untuk meminimalisir Pelaku UMKM yang tidak mengetahui telah dikeluarkannya kebijakan tersebut oleh pemerintah. Dengan demikian, diharapkan nantinya pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kemudahan pelunasan pinjaman pada bank atau lembaga pembiayaan lainnya dapat segera mengajukannya kepada pihak yang bersangkutan sehingga dapat mengurangi beban ekonomi pelaku UMKM. Selain itu, penulis juga berharap dengan terlaksananya program ini, para pelaku UMKM dapat meyebar luaskan informasi ini kepada pelaku UMKM lainnya dari mulut ke mulut.
Program ini dilaksankan pada minggu ketiga dari jadwal pelaksanaan kegiatan KKN yang berlangsung dari tanggal 5 Juli 2020 dan berakhir pada tanggal 15 Agustus 2020. Dalam pelaksanaan program ini, penulis mendatangi secara langsung pelaku UMKM di sekitar wilayah kelurahan Jati Melati. Penulis menjelaskan mengenai eksistensi dari peraturan otoritas jasa keuangan dan kebijakan mengenai keringanan pelunasan pinjaman bank atau lembaga pembiayaan untuk pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19. Selain menjelaskan secara verbal, penulis juga memberikan brosur yang berisikan informasi seputar penjelasan singkat mengenai kebijakan yang dikeluarkan otoritas jasa keuangan, jeins industry UMKM yang berhak mendapatkan keringanan pelunasan pinjaman bank atau lembaga pembiayaan, mekanisme pengajuan keringanan dan kriteria tipe pinjaman yang dapat diajukan keringanan.
Selain sosialisasi dengan cara mendatangi langsung ke pelaku UMKM, penulis juga menempelkan poster mengenai informasi kebijakan yang dikeluarkan otoritas jasa keuangan tersebut dikantor kelurahan Jati Melati.
Penulis: Hadyan Rohman
Editor : Solikhin