Tidak Lapar !!! Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2020 Tetap Datangi Warung Makan.

Cilacap (24/7). Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) Pulang Kampung  Tim II UNDIP 2020, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada minggu ketiga pelaksanaan KKN Tim II UNDIP  mendatangi warung makan / tempat makan yang berada dalam wilayah RT 04, RW 02 Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Maksud dari mengunjungi warung makan / rumah makan yaitu untuk mensosialisasikan panduan untuk pengoperasian warung makan pada masa New Normal berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ) dan New Normal.

Pada kondisi New Normal saat ini tentunya kita terus melakukan kegiatan dan aktivitas seperti biasanya dengan protokol dan tatacara yang berbeda. Agar masyarakat terhindar dari virus dan memutus rantai penularan covid-19 maka masyarakat perlu paham dan mengerti mengenai panduan dalam new normal saat ini, khususnya dalam pengoperasian warung makan pada saat New Normal. Kita semua tahu bahwa makanan sangat mudah terkena virus apalagi makanan langsung masuk kedalam tubuh manusia jika dimakan. Oleh karena itu pengoperasian warung makan harus berbeda dengan seperti biasanya  dan harus sesuai aturan dan anjuran yang berlaku saat New Normal.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Jumat pagi pukul 07.30 WIB dengan sistem langsung mendatangi warung makan yang sedang buka. Kegiatan ini dibantu oleh pihak Ketua RT 04, RW 02, Kelurahan Cilacap. Kegiatan dilaksanakan pada pagi hari agar dapat bertemu langsung dengan penjual sekaligus pembeli, sehingga baik penjual dan pembeli dapat mengetahui panduan saat melakukan pembelian di warung makan saat new normal. Adapun panduan dalam pengoperasian warung makan pada saat new normal diantaranya yaitu rumah makan menyediakan hand sanitizier atau tempat cuci tangan di pintu masuk, penjual menggunakan masker/face shield dan sarung tangan makanan selama berjualan, memastikan semua pengelola warung makan negatif covid-19, melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak nafas, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter, menjaga kebersihan lokasi penjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala, menjual makanan yang bersih dan sehat dan menerapkan pembatasan jarak pada saat transaksi pembayaran. Selain itu ada juga panduan untuk pengunjung atau pembeli warung makan diantaranya yaitu pengunjung wajib mencuci tangan memakai sabun / handsanitizier yang telah disediakan di pintu masuk, jika mengantri pengunjung wajib menjaga jarak 1,5 menter dan pengunjung wajib memakai masker

Selain mendapatkan sosialisasi pemilik warung juga mendapatkan leaflet, masker dan sarung tangan makanan, tujuanya untuk membantu pemilik warung dalam menerapkan protokol dan anjuran yang sudah disosialisasikan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat khususnya pemilik warung dalam menjalani new normal ini sehingga warga dapat terhindar dari penularan covid-19.

Penulis   : Ali Fahmi Dharmawan, Fakultas Hukum

Editor    : Zaki Ainul Fadli., SS., M.Hum