Menyetop Penyebaran Hoax, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2020 Melakukan Sosialisasi Bahaya Hoax !!!

Cilacap (26/7). Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) Pulang KampungĀ  Tim II UNDIP 2020, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada minggu ketiga pelaksanaan KKN Tim II UNDIP melakukan kegiatan sosialisasi bahaya hoax dari segi hukum kepada para remaja yang aktif bermedia sosial yang berdomisili di RT 04, RW 02 Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Kemajuan tekhnologi sudah sangat dirasakan pada masa saat ini. Apalagi sekarang semua kalangan bisa menikmati kemajuan tersebut. Semua golongan dapat menikmatinya dan menggunakan tekhnologi tersebut. Mencari berita dan informasi dari berbagai tempat sudah sangat mudah dilakukan. Salah satu kemudahan dalam mengakses berita yaitu melalui media sosial. Di dalam media sosial semua berita bisa masuk dan dilihat oleh semua orang.

Tetapi kemajuan dalam hal tekhnologi dan komunikasi ini tidak hanya berdampak positif saja, melainkan ada juga dampak negatifnya. Salah satu dampak negatifnya yaitu orang dapat menyebarkan berita bohong atau hoax ke dalam sosial media dan dapat dibaca oleh semua orang. Hal inilah yang sangat membahayakan bagi para pengguna media sosial. Padahal menyebarkan berita bohong atau hoax terdapat ancaman hukumanya. Tetapi hal tersebut ternyata belum semua pengguna media sosial mengetahuinya. Oleh karena itu diadakan kegiatan sosialaisasi bahaya penyebaran berita bohong atau hoax dari segi hukum.

Sosialisasi bahaya hoax dari segi hukum.

Kegiatan dilakukan dari rumah ke rumah kepada remaja yang aktif bermedia sosial. Sosialisasi yang diberkan yaitu memberikan informasi tentang terdapat ancaman hukuman bagi penyebaran berita bohong / hoax. Larangan menyebarkan berita bohong atau hoax diataur dalam Pasal 28 ayat ( 1 ) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jika melanggar pasal tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Selain itu juga diatur dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pengguna aktif media sosial tidak menyebarkan berita bohong atau hoax karena terdapat ancaman hukumanya. Selain melakukan sosialisasi kegiatan ini juga memberikan leaflet agar dapat disimpan oleh para remaja yang aktif bermedia sosial dan dapat lebih memahami larangan melakukan penyebaran berita hoax.  

Penulis             : Ali Fahmi Dharmawan, Fakultas Hukum

Editor              : Zaki Ainul Fadli., SS., M.Hum