Menuju New Normal, Mahasiswa Undip Ajarkan Tata Cara dan Perizinan Melaksanakan Kegiatan Berkumpulnya Massa di Era Pandemi Covid-19
Kaliwungu, Kudus (01/08/2020) COVID-19 telah dinyatakan sebagai wabah nasional oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Berbagai kebijakan dikeluarkan dalam rangka percepatan penangganan Covid-19 ini. Termasuk kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan di setiap lini kehidupan secara nasional. Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Sebab pandemi ini telah berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini telah menjadi pedoman pelaksanaan New Normal. Bentuk Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat yakni seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi.
Hal tersebut menunjukan keseriusan Pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi ini. Namun nampaknya pada beberapa daerah kurang memiliki rasa empati dan partisipasi dalam upaya penanggulangan pandemi ini, termasuk Desa Garung Lor Kec Kaliwungu Kab Kudus Jawa Tengah. Hal itu terlihat dari masih banyak warga yang justru tetap melangsungkan acara/kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara melaksanakan kegiatan berkumpul. Untuk itu, mahasiswa hukum Undip melalui Pelaksanaan KKN 2020 memberikan pembinaan dan pengajaran bagi masyarakat untuk tetap mematuhi upaya penanggulangan pandemi ini.
Melalui edukasi infografis tentang “Tata Cara dan Perizinan Kegiatan Berkumpul di Era Pandemi Covid-19” yang dilakukan secara individu ini dapat menjadi solusi. Edukasi ini dilakukan melalui sebar infografis, tempel infografis maupun share link melalui WhatsApp Group. Pembuatan infografis dibagi menjadi 3 yakni :
- Tata Cara dalam Melaksanakan Acara di Rumah
- Pendaftaran Perizinan dan Tata Cara Melaksanakan Perkawinan Masa Pandemi
- Tata Cara Melaksanakan Ibadah/ Kegiatan Keagamaan di Masjid
Ketiga infografis diatas dibuat berdasarkan aturan-aturan hukum yang ada. Dapat diunduh melalui bit.ly/pedomankegiatanselamacovid.
Dengan adanya edukasi ini diharapkan masyarakat tetap dapat melangsungkan kegiatan-kegiatan seperti biasa tetapi virus Corona (Covid-19) ini tidak memunculkan kluster baru. Yakni dipatuhinya protokol kesehatan dengan baik dan benar , kemudian pada beberapa kegiatan diperlukan adanya izin dari pihak yang berwenang. Sampai virus ini belum ada vaksinnya, diharapkan pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Mayarakat menjadi pedoman sehari-hari dan menjadi pedoman dalam Tatanan New Normal. Selain itu, dengan edukasi ini maka diharapkan dapat terlaksananya tujuan SDGs yakni kegiatan masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan di era pandemi ini dengan batasan-batasan yang diatur Pemerintah.
Oleh Annisa Nur ‘Alam (Ilmu Hukum – NIM 11000117120079)
DPL : Dr. Ir. Yoyok Budi Pramono, S.Pt., M.P.