*DITENGAH PANDEMI COVID-19, MAHASISWA UNDIP BERI EDUKASI KEPADA PARA UMKM TENTANG CARA MUDAH MENDAPATKAN SURAT IZIN DENGAN METODE OSS!
Jepara(30/7) -Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2020 dilaksanakan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, KKN tahun ini dilaksanakan di kampung halaman masing – masing sesuai dengan domisili mahasiswa atau disebut dengan istilah “KKN Pulang Kampung”. Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro kali ini dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2020 sampai 15 Agustus 2020 dengan mengangkat tema Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis Pada tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s). Harapannya mahasiswa dapat bermanfaat bagi masyarakat dengan cara yang kreatif dan tetap mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan program kerjanya.
Berdasarkan observasi lapangan terdapat permasalahan pendataan perizinan pada jumlah pelaku UMKM (Usaha Menengan Kecil dan Mikro) di Desa Pesajen RT03, Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara Hal tersebut menyebabkan beberapa pelaku usaha yang belum didata tidak memiliki tanda legalitas dalam mengembangkan usahanya, sehingga para pelaku usaha kesulitan untuk memperoleh modalnya yang rata-rata meminjam modalnya di sebuah Bank dan non Bank padahal salah satu syaratnya adalah menunjukan surat izin usaha. Disinilah pentingnya IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) yang pada dasarnya juga menjadi nilai tambah untuk menjamin statusnya di hadapan hukum dan mempermudah jika ingin melakukan pengembangan usaha.

Rifqi Diagesta Wirananda(21) memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya mendaftarkan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dengan OSS (Online Single Submission) dengan media brosur dan mendatangi para pelaku UMKM yang berada di Desa Pesajen RT03, Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara. Program ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya para pelaku UMKM tentang Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik terutama bagi pelaku UMKM (Usaha Menengan Kecil dan Mikro) dan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan surat izin usaha dengan system OSS (Online Single Submission). Selain itu juga dapat membantu pihak Kelurahan Demaan dan Dinas terkait dalam pendataan administrasi.

Program ini dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Juli 2020 dengan door to door ke para pelaku UMKM yang berada di Desa Pesajen RT03 guna meminimalisir angka penyebaran COVID-19 dan tetap sesuai dengan protokol kesehatan. Respon masyarakat sangat positif dan merasa sangat terbantu akan adanya program ini. Adanya program ini berkesinambungan dalam pemulihan perekonomian masyarakat yang terdampak selama pandemi Covid-19.
Harapannya para pelaku usaha terus berkembang dan memperluas usahanya agar mampu bersaing dan mendorong perekonomian masyarakat di RT03 Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara.
Penulis : Rifqi Diagesta Wirananda – Departemen Politik dan Pemerintahan 2017
Editor : Ir. Hermin Werdiningsih, MT
#KKNTimIIPeriode2020
#p2kknundip
#lppmundip
#undip