Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Pelaku UMKM Pahami Cara Terhindar Masalah Kredit Macet

Tangerang (1/8/2020). Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Work From Home (WFH) berdampak pada terbatasnya aktivitas ekonomi. Situasi ini menyebabkan sebagian besar masyarakat mengalami penuruan pendapatan atau bahkan kehilangan pekerjaan, tak terkecuali bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kondisi ini berpotensi menimbulkan kredit macet di bank, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 sebagai upaya pemberian relaksasi kredit demi mencegah terjadinya kredit macet di perbankan.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro diprakarsai oleh Naila Amrina (Fakultas Hukum UNDIP) ikut mengambil peran dengan cara mensosialisasikan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 secara langsung kepada pelaku UMKM yang usahanya terdampak penyebaran COVID-19. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap yakni pada tanggal 28, 30 Juli, dan 1 Agustus 2020.

Gambar 1. Pelaksanaan sosialisasi kepada pedagang di Pasar Gudang Tigaraksa

Sosialisasi dilakukan secara one by one dengan cara mendatangi setiap toko di Pasar Gudang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dengan menggunakan metode one by one, pelaku UMKM lebih leluasa menanyakan masalahnya seputar kelonggaran pembayaran kredit atau permasalahan hukum lainnya. Media penunjang kegiatan adalah sebuah poster seputar ringkasan dari kebijakan relaksasi kredit. Setelah sosialisasi dilaksanakan, mereka diminta untuk mengisi kuesioner untuk mengukur tingkat keberhasilan penyampaian informasi dalam sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan kondusif karena kegiatan dilaksanakan pada waktu-waktu yang sepi pelanggan. Paguyuban pedagang Pasar Gudang Tigaraksa merasa terbantu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, mereka menjadi paham bagaimana syarat dan cara agar terhindar dari kredit macet. Hasil kuesioner menunjukkan bahwa 80% (persen) peserta sosialisasi yang masih memiliki kredit di bank berencana untuk megajukan relaksasi kredit. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendukung tercapainya stimulus ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Oleh    : Naila Amrina (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Editor  : Dr. Khairul Anam, S.Si., M.Si. (DPL Tim KKN Banten 2)