Masjid Mulai Dibuka, Mahasiswa KKN Sosialisasikan Kewajiban Yang Harus Diterapkan Di Dalam Masjid
Tonggara, Kabupaten Tegal (2/8) – Pandemi Covid-19 makin melanda Ibu Pertiwi. Jumlah orang yang terpapar Covid-19 sebanyak 111.455 jiwa yang sudah terkonfirmasi per hari ini. Namun, masih sering dijumpai masyarakat yang berkumpul tanpa menggunakan protokol kesehatan dan sesuai dengan anjuran-anjuran yang seharusnya dipatuhi seolah-olah sedang tidak terjadi apa-apa dengan alasan bahwa keadaan aman terkendali yang padahal kita tidak mengetahui secara detail orang yang hendak kita temui sudah bertemu dengan siapa saja dan apakah orang tersebut terpapar atau tidak. Ya, dilematika ditengah-tengah era “New Normal” yang membolehkan kita beraktivitas namun menambah jumlah orang terpapar. Pelaksanaan New Normal kurang diimbangi dengan kesadaran masyarakat yang kerap menyepelekan penggunaan dan anjuran protokol kesehatan seolah-olah barang sepele serta melandasi diri dengan keyakinan pribadi bahwa kerabat atau tempat yang hendak dikunjungi aman dari Covid-19 sehingga tanpa mematuhi peraturan dan menerapkannya hal buruk juga tidak akan terjadi.
Atas dasar hal tersebut, sangat diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat terutama di Desa Tonggara agar tidak menyepelekan lagi tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan ini sehingga aman dari penularan walaupun lebih tepatnya ini sebagai langkah pencegahan karena masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak patuh terhadap hal ini kemudian melabelkan dirinya dengan kata “lupa” untuk membawa peralatan tersebut. Adapun kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bersama para Ketua RT, RW, Perangkat Desa dan Perwakilan Aparat, serta para Pengurus Masjid karena konteks yang hendak diangkat adalah pengawasan terhadap kegiatan di masjid pada era New Normal ini yang berada di Desa Tonggara karena terpantau masjid-masjid di Desa Tonggara telah dibuka untuk kegiatan keagamaan dimana sebelumnya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditutup sebab masjid merupakan salah satu tempat yang dikunjungi dengan jumlah orang yang banyak sehingga dikhawatirkan akan terjadi penularan penyakit di masjid. Sosialisasi ini membahas tentang persyaratan pembukaan tempat ibadah beserta kewajiban yang harus dilaksanakan baik bagi para Pengurus Masjid maupun masyarakat yang hendak melakukan kegiatan di masjid sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi agar para Pengurus Masjid memahami bahwa membuka masjid tidak asal buka namun disertai dengan pemenuhan-pemenuhan persyaratan yang ada dalam peraturan tersebut serta bagi masyarakat agar senantiasa ketika masjid telah dibuka maka memiliki kewajiban untuk membawa peralatan yang sudah seharusnya dibawa dalam menghadapi tantangan Pandemi Covid-19 ini. Pelaksanaan sosialisasi ini berlanjut pada pengawasan secara langsung terutama pada saat hendak dilaksanakannya Sholat Jumat yang dilakukan bersama para Pengurus Masjid agar memunculkan suatu kebiasaan baru yang ajeg di dalam masyarakat Desa Tonggara ketika hendak pergi ke masjid serta mengadakan pembagian masker agar tidak ada lagi alasan tidak menggunakan masker didalam masjid sehingga keamanan senantiasa terjaga. Begitulah keadaan yang diharapkan oleh semua masyarakat dan para Pengurus Masjid.
Penulis: Pradiptya Axel Krispriyoga
Editor: Dr. Naniek Utami Handayani., S.Si., MT