HAK KITA UNTUK KITA?? Mewujudkan Masyarakat RT 2 RW 1 Desa Wonotenggang Untuk Tanggap Cepat Terukur Terkait Program Pemerintah Relaksasi Kredit dan Isu PHK Karyawan Dalam Pandemi Covid19
Oleh : Eko Cahyo Listyawan, KKN TIM II 2020 UNDIP, Kabupaten Kendal
KENDAL, Desa Wonotenggang (29/07/2020) “Kebanggaan profesi bukan karena materi,tetapi seberapa banyak bisa mengabdi”~Najwa Shihab. Dengan adanya KKN TIM II 2020 UNDIP Kabupaten Kendal melalui harmonisasi dan kerjasama Dosen Pembimbing KKN Bapak Besar Tirto Husodo, S.Sos, M.Kes bersama Mahasiswa KKN Eko Cahyo Listyawan dari Fakultas Hukum UNDIP berusaha mewujudkan program pemberdayaan masyarakat yang membumi tepat sasaran bidikan dengan target khususnya warga sekitar tempat tinggal mahasiswa KKN yang tentunya dengan situasi Pandemi Covid19 yang sedang meyerang hampir seluruh negara diberbagai belahan bumi tidak terkecuali Tanah Air Kita Negara Indonesia. Universitas Diponegoro mengusung tema utama dalam pelaksanaan KKN TIM II 2020 “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)”. Dampak negatif dengan adanya Covid19 semakin terlihat nyata menyerang berbagai sektor-sektor bidang kehidupan tidak pandang bulu semua lapisan masyarakat terkena dampak akan hal ini mulai dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ekonomi dll. Untuk menyikapi hal ini pemerintah Indonesia sudah bertindak cepat dan aktif dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Covid19 sebagai bencana nasional non alam, adanya SE Menaker Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 dengan diikuti peraturan-peraturan lainnya yang berupaya untuk menyelamatkan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia hal ini perlu diapresiasi.
Fokus program kerja kedua KKN terkait dengan Relaksasi Kredit dan PHK Karyawan yang yang sesuai dengan aturan hukum sebab berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 Indonesia adalah negara hukum oleh karena itu setiap perbuatan dan tindakan harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Sejalan dengan hal itu peraturan-peraturan hukum yang sudah dikeluarkan pemerintah indonesia untuk membantu meringankan warganya dibidang ekonomi dan melindungi pekerja/karyawan, haruslah diikuti dengan pemahaman, ditaati, dimanfaatkan dan diimplementasikan oleh warga masyarakat termasuk warga RT 2 RW1 Desa Wonotenggang guna mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan. Program pemerintah tidak akan berhasil dan tidak bisa dirasakan manfaatnya apabila masyarakatnya tidak mengetahui maksud, isi dan tujuan program itu. Harapan yang tidak seperti kenyataan tentu akan menimbulkan permasalahan, hal ini terbukti pada saat melaksanakan sosialisasi program kerja kedua KKN masih ada warga yang baru mendengar adanya program pemerintah terkait dengan relaksasi kredit dan perlindungan bagi pekerja/karyawan yang terkena gelombang PHK dari perusahaan dengan alasan efisiensi karena Covid19. Jangan sampai hukum hanya sebatas tertulis diatas kertas saja dan yang paham hanya masyarakat golongan tertentu, haruslah hukum/aturan yang dibuat pemerintah sepenuhnya dapat dipahami semua lapisan masyarakat supaya bisa dipahami dan diimpelmentasikan secara baik dan benar. Perlu adanya saling gotong royong atau kerjasama antar semua masyarakat supaya rasa persatuan dan kesatuan tetap terjaga demi bersama-sama saling mengutkan melawan Pandemi Covid19. Sudah saatnya mewujudkan masyarakat paham akan hak-haknya sesuai dengan prosedur hukum tanpa melupakan kewajibannya. Ingat Hak Kita Milik Kita..!!
Dengan semangat memberikan edukasi guna Mewujudkan Masyarakat RT 2 RW 1 Desa Wonotenggang Untuk Tanggap Cepat Terukur Dalam Memanfaatkan Program Pemerintah Relaksasi Kredit dan Isu PHK Karyawan Dalam Pandemi Covid19 berdasarkan hukum yang berlaku maka mahasiswa Eko Cahyo Listyawan dari KKN TIM II 2020 UNDIP Desa Wonotenggang Kabupaten Kendal bersama dengan Ketua RT setempat Hadi Purnomo,S.Pi dan tokoh masyarakat berusaha untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan/mengedukasi warga terkait dengan program relaksasi kredit dari pemerintah dan alur/proses PHK pekerja yang benar serta hak-hak yang sudah seharusnya diterima pekerja dalam masa Covid19 ini. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada maka model sosialisasi ini secara door to door yang lebih efektif dan efisien serta untuk menumbuhkan rasa kekeluargaan. Media sosialisasi dengan menggunakan poster yang dibuat semenarik mungkin tanpa mengurangi tujuan atau substansinya. Program kerja kedua KKN ini tentu perlu dukungan keterlibatan semua lapisan masyarakat sekitar untuk mensukseskannya. Dengan adanya program kedua ini dari KKN TIM II 2020 UNDIP warga berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam merubah pola pikir masyarakat supaya lebih perhatian dengan setiap aturan hukum yang ada demi kebermanfaatan bersama. Hukum akan berjalan efektif apabila dipatuhi dan diimplementasikan dengan baik dan benar oleh masyarakat serta didukung dengan aparat penegak hukumnya. Untuk Merah Putih dan Kepak Garuda Bakti Untuk Kampung Halaman. Mari kita semangat dan saling menyemangati. Undip Jaya..!! Kendal Kendel..!!
#KKNTIMIIUNDIPKENDAL