PENGENALAN AKB KEPADA WARGA WILAYAH PATANGPULUHAN YOGYAKARTA
Yogyakarta (27/7) – Sudah menjadi suatu aktivitas berulang setiap tahunnya bagi mahasiswa-mahasiswi untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Biasanya, mahasiswa-mahasiswi akan diterjunkan di suatu daerah yang perlu dikembangkan sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat, tak terkecuali Universitas Diponegoro. Setiap tahun, Universitas Diponegoro atau yang kerap disebut Undip, mengirim mahasiswa-mahasiswinya ke berbagai daerah di Jawa Tengah untuk melaksanakan KKN. Namun, tidak seperti KKN sebelum-sebelumnya, saat ini KKN diadakan dan dilaksanakan di domisili masing-masing mahasiswa dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Kegiatan KKN Tim II Universitas Diponegoro Semarang Periode 2020 telah dilaksanakan oleh Maria Larasati Puspita, mahasiswa semester 6 yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan sekitar RW 02 Kelurahan Patangpuluhan Kecamatan Wirobrajan. Program pertama yang diusung adalah Pengenalan dan Pemahaman “New Normal” Sesuai Peraturan Pemerintah. Program tersebut diusung dalam rangka menyongsong New Normal atau yang saat ini telah berganti menjadi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tujuan dibuatnya program tersebut adalah karena angka kasus positif Covid-19 masih terus naik dikarenakan kurangnya peran masyarakat di dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 dan kurangnya kepedulian terhadap orang lain dapat menjadi salah satu penyebab terus naiknya angka kasus tersebut. Selain itu, masyarakat masih banyak salah kaprah terkait pengertian dari New Normal itu sendiri dan telah menganggap keadaan normal kembali.
Program pertama dimaksudkan untuk memberi masyarakat pengetahuan lebih terkait pelaksanaan New Normal itu sendiri, yang sebenarnya belum dilaksanakan di Kota Yogyakarta. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 345 Tahun 2020 yang memperpanjang masa tanggap darurat covid-19 sampai dengan 31 Juli 2020 dan dimungkinkan dapat diperpanjang. Disamping peraturan walikota terkait penerapan status tanggap darurat covid-19, program juga di dasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Program dilaksanakan dengan bentuk sosialisasi protokol kesehatan dan penerapannya beserta akibat-akibatnya jika tidak dipatuhi dalam masa pandemi ini kepada warga RT 09 dan pedagang Pasar Legi yang berada dalam lingkup RW 02 Kelurahan Patangpuluhan.
Sosialisasi telah dilakukan pada minggu ketiga dan awal minggu keempat kegiatan KKN berlangsung, tepatnya pada tanggal 24 Juli 2020 di rumah salah satu warga RT 09. Selain diadakan bagi warga RT 09, sosialisasi juga diadakan bagi pedagang Pasar Legi Patangpuluhan dikarenakan mereka banyak kontak dengan orang-orang yang berkunjung ke pasar dan kurangnya pemahaman mereka terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan. Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah warga dan pedagang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selama kegiatan berlangsung, warga antusias terkait topik yang diangkat, terlebih masih banyak berita yang masih dipertanyakan kebenarannya beredar di antara masyarakat. Dengan diadakannya sosialisasi, diharapkan warga menjadi lebih memahami mengapa protokol kesehatan sangatlah penting di dalam menghadapi era New Normal. Melalui sosialisasi, warga juga dapat bertanya mengenai hal-hal terkait protokol kesehatan ataupun “mitos” yang muncul selama pandemi Covid-19 ini. Dalam sesi tanya jawab, warga dan pedagang di pasar antusias dalam mengajukan pertanyaan yang belum disampaikan dalam sosialisasi maupun terkait informasi lain yang di dapat warga sebelum diadaknnya sosialisasi. Salah satu pedagang di Pasar Legi Patangpuluhan, Bu Mamik menyampaikan harapan-harapannya setelah diadakannya sosialisasi. Bu Mamik berharap masyarakat jadi lebih mengetahui hal-hal terkait virus Covid-19 dan lebih berhati-hati dan diharapkan masyarakat akan dapat beradaptasi dengan protokol kesehatan yang akan menjadi kebiasaan baru yang harus diterapkan oleh seluruh masyarakat.
Penulis : Maria Larasati
Editor : Hendrik A.S.