Mahasiswa Undip Lakukan penyuluhan Hukum Terkait Perawatan dan Perbaikan Jalan

Oleh : Muhammad iqbal S.A

Kab.Ungaran (7/20) terdapat kerusakan pada infrastruktur jalan di RT 002 RW 012 Kelurahan Ungaran berupa jalanan yang berlubang pada jalan Gurita raya, kerusakan jalan tersebut bisa dibilang mengkhawatirkan karena jalan berlubang tersebut dapat membahayakan para pengendara yang melewatinya dan hal tersebut sudah dibiarkan selama bertahun-tahun oleh penyelenggara jalan.

Sementara masyarakat umum masih kurang tahu akan kewajiban-kewajiban para penyelenggara jalan menurut ketentuan hukum dan perawatan jalan yang rusak berdasarkan peraturan-peraturan hukum yang mengaturnya. Atas hal tersebut mahasiswa KKN Tim II 2020 akan melakukan sosialisasi terkait perawatan dan perbaikan jalan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan atas kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak kepada warga penduduk di wilayah Kelurahan Ungaran RT02/RW12.

Kegiatan Penyuluhan dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga yang bersedia menjadi peserta penyuluhan secara satu-persatu, sementara metode pengajaran menggunakan cara metode presentasi dengan batuan Microsoft PowerPoint. Jumlah peserta yang ikut program penyuluhan tergantung dari kesukarelaan para peserta yang hadir, hasil akhir yang ditargetkan oleh mahasiswa dari kegiatan penyuluhan ini bukan untuk menggiring warga melakukan gugatan maupun tuntutan hukum terhadap penyelenggara jalan, melainkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum dimasyarakat terhadap ketentuan hukum terkait kerusakan pada infrastruktur pada jalan gurita raya.

Editor : Romadhon S.Pi,M.Biotech