Pandemi Covid-19 Sebagai Angin Segar Pembayaran Hutang? Mahasiswa Undip Beri Pencerahan

Gambar 1 Materi Sosialisasi

Semarang (03/08/20) Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia sejak awal bulan maret tahun ini telah mengakibatkan berbagai goncangan dalam ekosistem kegiatan ekonomi warga masyarakat. pada awal masa pandemi ini mucul sebuah rumor tenatng adanya pemberian pelonggaran dalam pembayaran cicilan motor dan mobil bagi para driver ojek online sebagai bentuk bantuan bagi mereka. Rumor ini beredar diawali karena perkataan Presiden Jokowi dalam sebuah Video Confrence dari istana merdeka pertanggal 24 Maret 2020.

Dengan keluarnya pernyataan tersebut tentu saja menjadi sebuah angin segar bagi pihak terkait yang memang pendapatannya terdampak karena adanya pandemi ini. Tetapi hal tersebut tentu saja menjadi sebuah pertanyaan bagi para kreditur yaitu bagaimana bila dari sebelum adanya pandemi ini kredit tersebut memang sudah bermasalah. Apakah hukum juga akan melindungi mereka?

Pernyataan tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi banyak pelaku usaha lainnya diluar sector yang telah disebutkan oleh presiden Jokowi pada press conference tersebut. Pernyataan tersebut hanya berlaku untuk sektor yang disebutkan atau untuk keseluruhan bidang usaha. Karena dari pernyataan tersebut oleh pihak tertentu ada yang mengartikan bahwa oleh pemerintah pandemi covid-19 ini dijadikan sebagai suatu keadaan kahar (force majeure)  yang mengakibatkan keseluruhan kewajiban yang tidak dipenuhi dalam masa pandemi ini menjadi suatu overmacht.

Mengingat simpang siurnya berita dan penafsiran pernyataan tersebut, mahasiswa KKN Undip mengangkat topic ini menjadi sebuah program sosialisasi yang berjudul “Perlindungan hukum terhadap debitur dimasa pandemi covid-19”. Program ini bertujuan untuk memberikan sebuah ilmu baru kepada masyarakat sekitar mengenai bagaimana covid-19 dipandang dari aspek hukum serta mengakhiri kesimpang siuran dari berbagai penafsiran dan lebih jauh lagi untuk mendukung  mewujudkan tujuan ke-4 dari Sustainable Development Goal’s yaitu Memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua. Mengingat sebenarnya tidak secara keseluruhan pandemi ini dapat dikatakan sebagai sebuah Force majeure dan terdapat beberapa terms and condition yang membuat pandemic ini dapat dilih sebagai force majeure.

Gambar 2 (30/072020) Pelaksanaan sosialisasi kepada salah satu warga RW X

Program ini telah disosialisikan kepada beberapa warga RW X Kelurahan Pedalangan sejak tanggal 30 Juli 2020 dengan menargetkan 5 warga untuk dilakukan sosialisasi. Pelaksanaan sosialisai direncanakan akan selesai pada tanggal 8 Agustus 2020.

Randi Irfananda-Fakultas Hukum-11000117120036

Dibawah bimbingan: Dr.Eng. Agus Setyawan, S.Si., M.Si