*Mahasiswa KKN Undip Ajari Warga Demaan Cara Menyulap Minyak Jelantah Menjadi Sabun Cuci dan Edukasi Produk Halal

Pada minggu ke IV kegiatan Tim II KKN UNDIP diisi dengan pelaksanaan program individu yang kedua dilaksanakan oleh Vika Rizki Proboningtyas (21) pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 yang bertema “Inovasi Minyak Jelantah Menjadi Sabun Cuci dan Edukasi Produk Halal”. Latar belakang dari program ini adalah masalah limbah minyak / minyak jelantah yang pasti ada di setiap rumah. Pembuangan minyak jelantah ke saluran pembuangan dapur atau ke septic tank, akan berakibat tersumbatnya saluran air buangan yang ada di rumah, dan juga akan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan air sungai dan air tanah. Dengan adanya Pandemi Covid – 19 juga mengharuskan menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, karena virus bisa masuk ke mata, hidung, dan mulut yang mudah tersentuh tangan, secara sadar maupun tidak sadar.

Berdasarkan data Buletin Konsumsi Pangan pada tahun 2018, konsumsi minyak goreng mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dari tahun 2012 hingga tahun 2017 terjadi peningkatan sebesar 7,44% dari 1,83 juta ton menjadi 2,36 juta ton. Dan diprediksi pada tahun bahwa konsumsi minyak goreng mengalami pada tahun 2019 dan 2020 masingmasing sebesar 11,09 liter/kapita/ tahun atau 8,87 kg/kapita/ tahun dan 11,38 liter/kapita/tahun atau 9,11 kg/kapita/tahun.

Sosialisasi dan Pelatihan Kepada Beberapa Warga RT 02 RW 04 Desa Demaan
(Sumber : Penulis)

Sosialisasi dan pelatihan ini dilakukan secara door to door ke beberapa rumah warga RT 02 RW 04 Desa Demaan. Pemanfaatan minyak jelantah dengan melakukan inovasi menjadi sabun cuci dapat digunakan untuk mengurangi pencemaran lingkungan, penghematan keuangan rumah tangga untuk membeli sabun dan juga menjadi penghasilan apabila ingin menjualnya. Apabila respon pembeli baik maka perlu dilakukan sertifikasi halal agar produk tersebut semakin banyak yang beli, tidak diragukan dan pembeli merasa aman serta nyaman jika menggunakan produk tersebut.

Produk halal ini dapat diartikan sebagai produk – produk yang dibuat dengan bahan dan proses yang halal sesuai ketentuan islam. Halal tidak hanya berlaku untuk makanan tetapi juga berlaku untuk produk yang digunakan untuk sehari – hari misalnya, shampoo, sabun, deterjen dan kosmetik. Lembaga yang menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Pedoman pendaftaran sertifikasi halal selama masa  Pandemi Covid 19

1. Pendaftaran email hanya melalui:

  • sertifikasihalal@kemenag.go.id

2. Berkas yang dilampirkan :

  • Surat permohonan
  • Formulir pendaftaran
  • Copy surat izin usaha, NIB / Dokumen Legalitas lain
  • ·Dokumen penyelia halal berupa : SK Penunjukan oleh Pimpinan Perusahaan, Copy Identitas, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Penyelia Halal (Jika ada)

3. Format lampiran :

  • ·Berkas dikirim dalam satu kali email.
  • Maksimal lampiran 8 MB
  • Jika lebih dari 8 MB upload lampiran di google drive
  • Share tautan kepada petugas

Oleh: Vika Rizki Proboningtyas – Ekonomi Islam

Dosen Pembimbing Lapangan: Ir. Hermin Werdiningsih, MT

Referensi :

https://journal.uhamka.ac.id/index.php/solma/article/view/4800

http://www.halal.go.id/layanan/sertifikasi