Mahasiswa Undip “Menghukum” Siswa Aliyah Mathlaul Anwar Kepuh

Serang-Banten (04/08/2020), Di masa pandemi Covid-19 KKN Tim II Undip Periode 2019/2020 dilaksanakan di kampung halaman masing-masing. Mahasiswa peserta KKN dengan mengusung KKN Pulang Kampung.
KKN di Desa Bantawaru, bertajuk “Pencerdasan Hukum kepada Siswa”.

Mahasiswa Undip sedang memberikan pencerdasan hukum kepada siswi-siswi

Program ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah Mathlaul Anwar Kepuh, yang terletak di Desa. Bantarwaru. Diusungnya tema ini diusung karena berdasarkan kurikulum 2013 yang diberikan kepada siswa SMA/Sederajat itu tidak ada bahasan terperinci mengenai hukum di mata pelajaran PPKN, terbukti dengan testimoni siswa bahwasanya mereka tidak menemukan materi hukum secara terperinci di PPKN. Pelaksanaan edukasi dilakukan kepada siswi-siswi Madrasah Aliyah Mathlaul Anwar Kepuh dari kelas X (Sepuluh) hingga kelas XII (dua belas) putri, dan mekanisme yang diterapkan dalam pencerdasan hukum ini berupa sharing-sharing dan tanya-jawab tentang hukum dengan siswi-siswi, harapannya agar atmosfer saat program berjalan tidak kaku.

Sharing pengalaman mahasiswa KKN di dunia perkuliahan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, dan juga diberikan motivasi untuk mereka agar semangat melanjutkan ke jenjang perkuliahan meskipun terkendala oleh biaya. Rata-rata siswi-siswi

Madrasah Aliyah tersebut tingkat perekonomiannya menengah kebawah sehingga rata-rata alumninya tidak melanjutkan ke jenjang perkuliahan.

Diakhir program dilakukan pemberian sebanyak 4 dus buku paket bekas untuk kelas X-XII yang nantinya akan disalurkan kepada siswa, karena tidak disediakannya buku paket untuk siswa, hanya guru saja yang diberikan buku paket oleh pihak sekolah, semoga nanitnya buku-buku ini akan bermanfaat besar bagi kegiatan belajar mengajar di Madrasah Aliyah Mathlaul Anwar Kepuh

Penulis : Bintang Madani (Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro)

Editor : Dr. Ana Silviana, S.H, M.Hum. (Dosen KKN)