Musibah Diatas Musibah: Problematika Sampah Di Tengah Wabah
BANJARNEGARA (24/7) – Ditengah wabah yang saat ini masih melanda Indonesia. Muncul berbagai macam problematika yang akan menjadi bom waktu apabila tidak segera diselesaikan. Salah satunya adalah berkaitan dengan Sampah. Permasalahan sampah di Indonesia sendiri sudah menjadi masalah yang klasik karena dari dulu selalu menjadi warisan disetiap kepemimpinan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa Indonesia memproduksi sampah hingga 65 juta ton di tahun 2016. Hal ini tentu menjadi kewaspadaan bagi Indonesia.
Begitu pula di Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Sampah menjadi permasalahan klasik yang akan selalu menjadi bahan penentuan kebijakan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Masih banyak masyarakat yang kurang peduli dengan lingkungannya. Masyarakat lebih memilih membuang sampah di sungai yang dianggapnya lebih praktis, gratis dan dekat dengan rumahnya dibandingkan dengan mentipkan kepada penarik sampah. Sebagian lagi membuang sampah dipekarangan rumah karena merasa pekarangan rumahnya luas. Ada juga yang lebih memilih untuk membakar sampah – sampahnya walaupun hal tersebut juga menimbulkan dampak yang berbahaya.
Terkadang masyarakat memandang permasalahan ini hanya jangka pendeknya saja, tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dimasa yang akan datang. Dimana yang akan merasakan dampak tersebut adalah anak cucu mereka.
Melihat permasalahan dan kondisi masyarakat seperti uraian diatas, Pemerintah Desa Blambangan menganggap perlu untuk mengeluarkan Peraturan Desa yang berkaitan dengan sampah. Akhirnya di akhir tahun 2019 Pemerintah Desa Blambangan mengeluarkan Peraturan Desa Blambangan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Desa ini juga yang menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Blambangan dalam membentuk Kelompok Masyarakat Minak Jinggo Beradab (MJB) yang bergerak dibidang Pengelolaan Sampah. MJB disini bertugas menarik sampah dari masyarakat yang nantinya sampah tersebut akan dipisahkan menjadi sampah organik dan anorganik yang mana sampah organik akan diolah menjadi Pupuk Kompos. Dan yang anorganik (plastik) akan diolah menjadi batako.
Penulis beserta Mahasiswa KKN Desa Blambangan yang lain diminta membantu memberikan sosialisasi Perdes Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sampah dan Cara pengelolaan sampah kepada masyarakat. Dalam hal ini penulis memberikan sosialisasi di Pengajian Ibu – Ibu Uswatun Khasanah Dusun Tawang Sari. Pengajian Ibu – Ibu dipilih karena penulis merasa akan lebih tepat sasaran apabila disampaikan kepada Ibu – Ibu.
Mengenai Pengelolaan Sampah itu sendiri sebenarnya ditahun 2020 sudah dianggarkan oleh Pemerintah Desa Blambangan Pendirian Rumah Produksi Pupuk Kompos dan batako Desa Blambangan serta Pelatihan masyarakat mengenai pengolahan sampah menjadi Pupuk Kompos. akan tetapi karena adanya Covid-19 maka anggaran yang seharusnya untuk pengelolaan sampah harus dialihkan terlebih dahulu untuk penanganan Covid-19.
“Sebenarnya sudah dianggarkan di tahun 2020 akan tetapi karena ada wabah seperti ini untuk sementara anggaran dialihkan ke penanganan Covid-19 terlebih dahulu. In Syaa Allah akan menjadi prioritas di tahun anggaran 2021.” Kata Kepala Desa Blambangan Bapak Sukisno
Penulis : Gilang Septiawan Subekti
Editor : Dr. Amirudin, MA