*Warga Langgar Protokol Kesehatan! Mahasiswi UNDIP Ajak Warga Pahami Kondisi Pandemi dari “Kacamata” Hukum di Desa Kaliaman Kembang Jepara

Kaliaman (02/8) tak terasa pelaksanaan KKN Tim II Undip hampir usai, program dan kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan pun akhirnya dapat terlaksana dengan baik. Seperti halnya keadaan yang semakin genting memaksa kita untuk mengikuti aturan Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. Namun tidak dengan Warga Desa Kaliaman, masyarakat yang cenderung melanggar bahkan mempunyai banyak sekali keluhan mengenai protokol kesehatan yang ada justru membuat masyarakat merasa tersiksa karena tidak dapat beraktivitas seperti kehidupan biasanya. Kesadaran akan bahaya dari Covid-19 yang cukup rendah membuat mereka seperti hidup pada kondisi normal.
Kehidupan ditengah pandemi yang “memaksa” masyarakat untuk rajin mencuci tangan dan mengenakan masker pun tidak dihiraukan. Ajakan dan anjuran dari Pemerintah Desa secara persuasif pun telah dilakukan. Membagikan kurang lebih 1500 masker kepada warga + 300 masker di area pasar tak membuat warga sadar dan mau memakainya. Justru sebaliknya mereka mengeluhkan jika mengenakan masker membuat sulit bernapas, panas, dan tidak nyaman. Berbagai alasan dari mereka inilah yang justru membahayakan. Dimana untuk kasus positif Covid-19 di Desa Kaliaman sudah terdapat 3 kasus, 2 diantaranya adalah OTG (Orang Tanpa Gejala). Sedangkan kita paham bahwa keadaan seperti inilah yang justru membahayakan. Hal inilah yang menjadi PR bersama, Masyarakat susah diajak mematuhi protokol kesehatan bahkan tidak sedikit yang melanggar dan tidak mau mengenakan masker jika keluar rumah.

Melihat kondisi yang demikian membuat Mahasiswi KKN Tim II Undip mengajak masyarakat melihat kondisi di tengah pandemi ini dari kacamata hukum. Progran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dari tidak mematuhi protokol kesehatan, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan hukum tentang protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, selain itu masyarakat menjadi sadar dan mau untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan keluarga, tetangga dan masyarakat luas seperti memakai masker jika keluar rumah. Dengan ini diharapkan nantinya dapat menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia khususnya Desa Kaliaman.

Program yang sudah dilaksanakan pada Minggu kedua KKN ini berbentuk sosialisasi yang dilakukan secara door to door di lingkungan Rt 01 Rw 03 Desa Kaliaman Kembang Jepara. Selain dilaksanakan secara door to door sosialisasi program ini pun dilakukan dengan menempelkan poster dan benner yang berisi ajakan mematuhi protokol kesehatan lengkap beserta aturan hukum yang mengaturnya, sehingga masyarakat luas diharapkan dapat mengetahui mengenai peraturan hukum di tengah pandemi melalui poster dan benner yang dipasang di pos ronda, rumah warga, pasar dan tempat umum lainnya. Aturan tersebut diantaranya terdapat pada Pasal 212 KUHP yang menyebutkan “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara.” Apabila masyarakat menolak atau melawan aparat melaksanakan tugas pencegahan Covid-19, maka akan ditindak sesuai pidana umum yang ada pada Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Selain itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular “Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1000.000 (Pasal 14 ayat 1 ) dan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Pasal 92, 93 dan 95.
Masyarakat yang menerima sosialisasi menuturkan jika selama ini tidak mengetahui mengenai aturan tersebut dan berterima kasih karena dengan adanya kegiatan sosialisasi ini mereka akhirnya mengetahui bahaya dan akan menerapkan protokol kesehatan mulai dari diri sendiri dan keluarganya. Respon dari masyarakat yang cukup baik dan antusias membuat program kedua di tengah pelaksanaan KKN pulang kampung ini sukses diselenggarakan.
Oleh : Dewi Novita Sari_11000117120129 (FH Undip)
Dosen Pembimbing Lapangan : Ir. Hermin Werdiningsih, MT