Narkoba Bukan Untuk Coba-Coba, Mahasiswa Undip Lakukan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pemuda
Temanggung (7/8). Mahasiwa KKN Undip Erick Yuda Pratama melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Ds. Glapansari, Kec. Parakan, Kab. Temanggung khususnya para pemuda tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang serta memberikan solusi bagi masyarakat yang sudah terjerumus ke dalam narkotika untuk segera mengakhirinya.
Pemuda merupakan generasi emas yang diwarisi untuk meneruskan perjuangan bangsa dari generasi sebelumnya. Jangan sampai bangsa ini hancur karena pemuda yang merupakan penerus bangsa terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, Narkotika merupakan salah satu zat yang sangat berbahaya jika disalahgunakan dan akan menimbulkan efek yang akan merugikan bagi tubuh manusia. Narkotika maupun obat-obat terlarang dapat mempengaruhi kejiwaan seseorang, baik itu berupa pikiran, perilaku dan perasaan seseorang, sehingga penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini dapat dikatakan sangat berbahaya. Baik narkotika maupun obat-obatan terlarang, apabila digunakan dapat menyebabkan pengaruh seperti menurunnya kesadaran, dehidrasi, kerusakan sel otak, meningkatkan risiko terkena berbagai penyakit, merusak kehidupan sosial dan lain sebagainya. Selain itu, narkotika dan obat-obatan terlarang dapat memberikan efek kecanduan yang mana apabila seseorang telah mengkonsusinya maka ia akan kecanduan untuk mengkonsumsinya lagi. Oleh karena itu sangat penting dilakukannya pemahaman-pemahaman terhadap Narkotika bagi kalangan pemuda khususnya pemuda Ds. Glapansari agar pemuda dapat mengetahui apa itu narkotika dan resiko apabila dikonsumsi serta mengetahui ancaman hukuman bagi para penyalahgunanya. Hal tersebut menyebabkan mahasiwa KKN Undip membuat program untuk meminimalisir penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Desa Glapansari.

Penyalahgunaan Narkotika di Desa Glapansari dapat dikatakan dalam tingkat sedang. Pada umumnya penyalahgunaan narkotika sebagian besar dipengaruhi oleh pergaulan. Ketika seseorang bergaul dengan penyalahguna narkotika maka ia kemungkinan besar akan terjerumus juga. Oleh karena itu, pengawasan pergaulan anak oleh orang tua merupakan hal yang penting, jangan sampai para pemuda terjerumus dalam narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut.
Jenis narkotika menurut UU Narkotika dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
- Golongan 1, jenis narkotika secara umum dikenal masyarakat antara lain, Ganja, Sabu-sabu, Kokain, Heroin, dll.
- Golongan 2, jenis narkotika secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin, dll.
- Golongan 3, jenis narkotika secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.
Dengan berbagai jenis tersebut, biasanya yang sering disalahgunakan adalah Narkotika golongan 1 berupa Ganja dan Sabu-sabu karena menurut salah satu warga yang merupakan mantan pengguna narkotika, jenis Ganja dan Sabu-sabu mudah didapatkan.
Sosialiasi atau penyuluhan ini dilakukan secara langsung kepada masyarakat khususnya bagi kalangan pemuda secara door to door atau dari rumah warga ke rumah warga yang lainnya. Sosialisai ini dilaksanakan selama beberapa hari dimulai dari tanggal 2 – 7 Agustus 2020. Selama pelaksanaan program ini, masyarakat menyambut dengan antusias yang dimana dengan adanya program ini masyarakat mendapatkan ilmu baru seperti cara rehabilitasi, ancaman hukum dan lain sebagainya.
Dengan adanya program ini, diharapkan bagi masyarakat Desa Glapansari khusunya kalangan pemuda tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, serta bagi para pemuda yang telah terjerumus didalamnya untuk segera melakukan rehabilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional).
Penyusun : Erick Yuda Pratama – Fakultas Hukum 2017
Editor : Maharani Patria R., SS., M.Hum