Pentingnya Pengetahuan Covid-19 untuk Menangkal Berita Hoaks

Bekasi (07/08/2020). Sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, diberlakukan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Meskipun telah dikeluarkannya peraturan pemberian sanksi, tidak semua warga peduli akan peraturan yang diberlakukan pemerintah. Masih terdapat warga yang menganggap remeh bahkan tidak percaya adanya Covid-19 ini. Dibuktikan masih terdapat banyak orang yang berkumpul dan beraktivitas di luar rumah tanpa social distancing dan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Padahal, semakin bertambahnya bulan di tahun 2020, kasus di Indonesia tetap mengalami peningkatan hingga mencapai 121.226 kasus positif Covid-19 (per 7-8-2020).

Hal tersebut mendorong Mahasiswa Universitas Diponegoro untuk melakukan sosialisasi tentang gawatnya Covid-19. Modul tersebut dibuat secara ringkas dengan dilengkapi gambar-gambar yang dapat menarik perhatian pembacanya. Isi modul diawali dengan pendahuluan tentang pengetahuan Covid-19, seperti pengertian coronavirus, asal mula, gejala covid-19, faktor resiko, deteksi dini, metode tes, dan ketahanan virus pada benda. Selain itu dimodul ini juga diberikan penjelasan tentang pencegahan apa saja yang harus dilakukan masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Cover Modul
Salah satu contoh isi modul
Sosialisasi door-to-door
Sosialisasi melalui Media Sosial

Melalui modul yang berjudul “Persiapan dalam Bersosialisasi di Tengah Pandemi Covid-19” ini, diharapkan masyarakat RT 06/RW 01 Bintara IX, Bintara Jaya, Bekasi Barat dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terhadap pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah. Selain itu, modul ini juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat terhadap covid-19 agar tidak terpengaruh terhadap berita hoaks yang tersebar di tengah pandemi ini.

Penulis : Ayu Leuditya Fahira (21070117130109)

Dosen KKN : Ir. Kustopo Budiraharjo, M.P.