Proteksi diri dari Covid-19!, Mahasiswi Undip edukasi masyarakat Tangerang cara membuat handsanitizer standar WHO
Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang – Memasuki masa baru dari Pandemi COVID-19 Mahasiswi Universitas Diponegoro, Nisrina Septi Haryani melakukan Kuliah Kerja Nyata dengan tema ‘Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s)’ mengedukasi dan memberikan pelatihan kepada warga kabupaten Tangerang dalam pembuatan handsanitizer standar WHO (26/07/2020).
Semakin memuncaknya pandemic COVID-19, data 2 Agustus 2020 hingga mencapai angka 111.455 orang sampai saat ini di Indonesia terkonfirmasi positif Corona Covid-19. Hal yang perlu digencarkan di masa pandemic ini yaitu roteksi diri dengan mengguakan masker, face shield dan juga membawa handsanitizer apabila bepergian. Apabila mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun tidak dapat dilakukan. Maka, alternatifnya yaitu dengan menggunakan handsanitizer. Hal ini perlu ditekankan karena tanpa disadari tangan menyentuh banyak benda yang kemungkinan terkontaminasi virus.
Untuk menunjukkan kepeduliannya dan keprihatinannya, kegiatanya sangatlah memfasilitasi warga untuk membuat handsanitizer standar WHO agar dapat melakukan pecegahan dan proteksi diri. Hand sanitizer merupakan senjata untuk menjaga kebersihan tangan jika sedang di luar rumah atau berada jauh dengan tempat cuci tangan. Dimasa pandemic ini handsanitizer yang beredar dipasaran sudah sangatlah banyak. Namun apakah efektif untuk pencegahan Virus COVID-19?
Mahasiswi undip terangkan bahwa mudahnya membuat hadnsanitizer sendiri dari rumah berdasarksan standar formula dari World Healh Organization (WHO) atau organisasi Kesehatan dunia yang efektif untuk penceghan COVID-19. Berdasarkan paparannya pembuatannya hanya membutuhkan 4 bahan yaitu Alkohol 96%, Hidrogen Peroxida (H2O2) gliserol dan Akuades. Cukup mudah bukan untuk diterapkan dirumah?
Oleh: Nisrina Septi Haryani, Manajemen Sumberdaya Perairan, FPIK.
Editor: Dr. Khairul Anam, S.Si., M.Si.
#kkntimiiperiode2020
#p2kknundip
#lppmundip
#undip