Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Undip Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020

PONDOK KELAPA, JAKARTA TIMUR (08/8) –Virus Corona atau Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada bulan Desember 2019. Pada tanggal 12 Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan wabah virus corona ini sebagai pandemi global. Pandemi COVID-19 yang ‘menghantui’ seluruh dunia saat ini telah membuat berubahnya kehidupan sehari-hari masyarakat dunia, khususnya Indonesia. Ibukota Indonesia, DKI Jakarta, tercatat per tanggal 8 Agustus 2020 menempati peringkat 1 dengan kasus positif Covid-19 terbanyak dengan 25.287 kasus. Sejatinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan berbagai cara dalam rangka memcegah penyebaran virus ini, seperti dikeluarkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaannya. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta ini ters diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020.

Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2020 dikeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dalam masa PSBB Transisi ini mulai diperbolehkannya fasilitas umum untuk dibuka kembali, seperti rumah ibadah, perkantoran yang mulai berjalan kembali, mall yang dibuka kembali, diperbolehkannya mengadakan kegiatan sosial dan budaya, dan lain sebagainya. PSBB Transisi telah diperpanjang sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah dan Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat 1 dengan kasus positif Covid-19 terbanyak di Indonesia. Meskipun demikian, sikap masyarakat DKI Jakarta saat ini tidak seperti masyarakat yang tinggal di provinsi dengan kasus postitif Covid-19 terbanyak. Bagaimana tidak, saat ini masih terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan Covid-19. Padahal, protokol Kesehatan Covid-19 pada masa PSBB Transisi ini sudah dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 khususnya di wilayah Kelurahan Pondok Kelapa dirasa perlu untuk dilakukan sosialisasi agar masyarakat dapat terinformasikan bagaimana protokol Kesehatan Covid-19 berdasarkan peraturan yang berlaku.  Oleh karena itu, mahasiswa Tim II KKN Undip periode 2019/2020 melaksanakan program kerja dengan judul “Sosialisasi mengenai Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Kepada Penduduk Wilayah RW 013”.

Program kerja ini diinisiasi oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Rafi Riztyawan Zhafran. Program kerja ini diawali dengan memberikan sosialisasi mengenai protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 ke warga RW 013, Kelurahan Pondok Kelapa. Adapun pada saat sosialisasi ini, masyarakat diberikan booklet yang berisi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikemas secara menarik. Pada saat pemberian booklet ini, juga dilakukan diskusi dengan masyarakat berkaitan dengan Protokol Kesehatan ini. Pemberian booklet ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami mengenai protokol Kesehatan Covid-19 karena didesain secara menarik dan berisikan informasi yang cukup detail dari mulai gejala Covid-19 sampai dengan sanksi yang diberikan apabila melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Kemudian, program kerja ini dilanjutkan dengan menempelkan poster yang berisikan kewajiban memakai masker berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Penempelan poster ini merupakan tindak lanjut dari pemberian sosialisasi dengan memberikan booklet. Poster ini diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat guna dan efektif terhadap masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan ini. Adapun penempelannya dilakukan dibeberapa titik keramaian, seperti warung makan, pos-pos satpam, warung, lapangan badminton, dan lain sebagainya.

Kemudian, pada kesempatan selanjutnya, program ini dilanjutkan dengan membagikan masker kepada warga RW 013, Kelurahan Pondok Kelapa. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penempelan poster yang terkait dengan kewajiban untuk memakai masker berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, terkhususnya untuk memakai masker.

Dengan terlaksananya program kerja ini diharapkan masyarakat Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Terkhususnya RW 013 dan RW 014 dapat lebih tertib lagi dalam menjalani protokol Kesehatan Covid-19 apabila harus beraktivitas di luar rumah. Selain itu juga diharapkan program ini dapat mengedukasi warga terkait dengan peraturan yang salah satu isinya mengatur mengenai kewajiban untuk memakai masker, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Bersama kita di rumah saja, lawan pandemi Covid-19!

Penulis: Rafi Riztyawan Zhafran

Editor: Dr. Sunarno, S.Si., M.Si

#KKNTimIIPeriode2020 #P2KKNundip #LPPMundip #kknundip #Undip #KKNUndipJaktim #TimIIKKNUndipJaktim