Maraknya Penyebaran Hoaks, Mahasiswa UNDIP Berikan Edukasi mengenai Jerat Hukum Penyebar Hoaks kepada Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (12/08). Belakangan ini kita tentunya tidak asing lagi dengan berita mengenai maraknya penyebaran berita bohong/hoaks. Menurut data yang dihimpun oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), telah terkonfirmasi bahwa ada sebanyak 554 kasus (per 18/04/20) Hoaks mengenai Covid yang tersebar diberbagai macam platform, seperti Youtube, Instagram hingga Facebook. Hal ini sungguhlah disayangkan mengingat kondisi kita sekarang yang masih berperang bersama agar dapat melewati pandemi ini dengan selamat. Seperti yang diketahui bersama, keberadaan berita hoaks yang semakin bermunculan dapat meresahkan dan menimbulkan rasa ketidaknyamanan dalam bermasyarakat.

Oleh karena itu, salah satu Mahasiswa Undip yang sedang terlibat dalam program pengabdian di kampung halaman yang dilaksanakan oleh P2KKN Undip 2020 mengangkat salah satu program pengabdian guna mencegah penyebaran hoaks semakin marak terjadi dalam masyarakat. Mahasiswa tersebut bernama Silvia Sihombing (20), yang mana merupakan Mahasiswa aktif angkatan 2017 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Program yang dibuat ialah memberikan sosialisasi kepada warga Kabupaten Tanah Bumbu dengan fokus ke warga Kelurahan Kampung Baru mengenai dampak hukum dari penyebaran berita hoaks, dengan judul sosialisasi ialah “Jerat Hukum Penyebar Hoaks”. Penyebaran hoaks sendiri telah diatur didalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dapat dilihat dalam Pasal 45A (1) UU ITE mengatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dalam hal ini, Silvia menekankan agar masyarakat dapat memahami dengan betul setiap dampak dari perbuatan yang dilakukan, terlebih khusus mengenai penyebaran berita bohong/hoaks, sehingga kedepannya dapat berhati-hati dalam menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya, sehingga kedepannya akan tercipta individu masyarakat yang dapat bijak dalam bersosial media, dan tentunya dapat menahan diri untuk menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya serta harus selalu membudayakan untuk mengecek kebenaran yang ada terlebih dahulu. AYO BUDAYAKAN SARING DULU, BARU SHARING!. (Silvia Sihombing, Undip).

Editor: Apri Dwi Anggo.