#KKNKotaKabPekalonganBatang Mahasiswa KKN Undip Kota Pekalongan Sadarkan Pelaku UMKM Tentang Pentingnya Hak Merek

Kota Pekalongan (13/08/2020) – Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, memaksa kegiatan KKN tim II 2020 dilakukan dengan sedikit berbeda, yaitu pelaksanaannya dilakukan dirumah masing-masing atau bisa disebut KKN Pulang Kampung. Pada kesempatan kali ini KKN TIM II 2020 Universitas Diponegoro mengambil tema Pemberdayaan Masyarakat Ditengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s). Hal tersebut membuat mahasiswa lebih peka dan peduli terhadap lingkungan disekitar tempat tinggalnya.

Salah satu sektor yang terkena imbas dari pandemi Covid-19 ini adalah sektor perekonimian salah satunya Pelaku UMKM. “Memang saat awal-awal terjadinya corona agak menurun dari sebelumnya, mungkin karena orang-orang takut buat jajan diluar” Ujar Putra Pemilik Usaha Kebab Duren Keren. Akan tetapi, setelah diberlakukan New Normal sebagai salah satu usaha Pemerintah untuk membangkitkan kembali sektor perekonomian yang bisa dikatakan “tertidur” selama pandemi Covid-19, pelaku UMKM serasa mendapatkan angin segar untuk usahanya karena mulai mengalami kenaikan pendapatan kembali. “Alhamdulillah dengan dibukanya kembali masjid dan diperbolehkannya mengadakan Sholat IdulAdha, produk pakaian muslim saya bisa terjual bagi orang-orang yang menunaikan” Ujar Sabri sebagai Pelaku Usaha Muslim Wear Bagar.co.

Sebagai Upaya untuk melindungi dan mengembangkan UMKM yang ada di daerah Pekalongan, Mahasiswa KKN Undip Tim 2 2020 melaksanakan program kegiatan kedua yaitu Pelatihan dan Pendampingan tentang Hak Merek dan Pendaftaran Merek. Program kerja ini dimulai dari tanggal 27 Juli 2020 – 31 Juli 2020 untuk melakukan analisa materi tentang dasar hukum Hak Merek Usaha dan Prosedur Pendaftaran Merek serta Survey UMKM yang akan diberikan pencerdasan. Dari hasil survey diperoleh 2 UMKM, yaitu Kebab Duren Keren dan Muslim Wear Bagar.co Pada tanggal 3 Agustus 2020 – 7 Agusus 2020 telah dilaksanakan edukasi dan sosialisasi apa itu Hak Merek usaha dan Prosedur Pendaftaran Hak Merek Usaha.

Hal tersebut seiring dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 atau Pembangunan Berkelanjutan poin ke 9 yang berfokus pada infrastuktur, industri, dan inovasi serta poin ke-16 yang berfokus pada  perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.

Penulis : Ananda Teddy Nugraha (Ilmu Hukum 2017)

Editor: Nikie Astorina YD, SKM, M. Kes