PSBB Tidak Menghentikan Kelurahan Srondol Wetan untuk Tetap Produktif
Semarang (24/01) Pemerintah pusat telah menyatakan rencana untuk menerapkan PSBB di seluruh wilayah Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Daerah yang rencananya akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali di Jawa Tengah total menjadi 23 daerah. Hal itu dipastikan dengan Surat Edaran (SE) yang diteken Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Salah satu dari 23 daerah tersebut adalah Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, sudah melakukan pembahasan bersama Forkompimda dan sudah memutuskan sejumlah kebijakan-kebijakan khusus dan merevisi aturan PKM yang sebelumnya telah berjalan di Kota Semarang.
Penyesuaian yang dilakukan diantaranya adalah untuk sistem kerja Work From Home (WFH ) yang sebelumnya hanya menetapkan 50% pekerja kini menjadi 75%. Hal itu mengacu pada kebijakan pusat. Namun apabila ada yang jumlahnya tidak bisa diberlakukan 75 % WFH, maka Pemerintah Kota Semarang juga akan mengatur pengurangan jam kerja. Menjadi jam 08.00 sampai dengan 14.00.
Hal ini juga tentunya berdampak pada pembatasan jam kerja seluruh instansi pemerintahan di Kota Semarang, termasuk di Kelurahan Srondol Wetan. Pada hari Kamis, 14 Januari 2020 mahasiswa KKN Tim 1 Undip melaksanakan tugas untuk membantu kegiatan administratif yang ada di kantor Kelurahan Srondol Wetan. Terjadi pengurangan jam kerja di kantor Kelurahan Srondol Wetan yaitu menjadi jam 08.00 sampai 14.00 karena mengikuti himbauan PSBB dari Pemerintah Kota Semarang.
Kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah membantu pihak kelurahan untuk memasukkan data kependudukan warga wilayah Kelurahan Srondol Wetan dan mengoreksi jika ada kesalahan pada data yang telah di input. Seluruh kegiatan tentunya dilakukan dengan tetap mematuhi seluruh protokol yang ada.
Oleh : Arieta Nura Aisha (Fakultas Ekonomika dan Bisnis)
DPL : Agus Naryoso., S.Sos., M.Si.