Kecamatan Taman: MENGENALKAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN HUKUM KDRT

Pemalang (01/02) Pada minggu ke tiga tepatnya hari Rabu 01 Februari 2017, mahasiswa KKN TIM I Desa Kaligelang melaksanakan salah satu proker kegiatan kami yaitu sosialisasi hak-hak perempuan dan mengenalkan undang-undang mengenai KDRT kepada ibu-ibu pengajian. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu rumah warga, tepatnya di rumah ibu Taruni Tentrem RT 05 RW 02 Desa Kaligelang Kecamatan Taman.

Acara dimulai dengan pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an yang dipimpin oleh ibu-ibu jamaah Nidaul Hidayah. Selanjutnya diisi dengan kegiatan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan yang disampaikan oleh Muthiah Az-zahra, mahasiswa Fakultas Hukum. Dia menyampaikan undang-undang yang melindungi hak-hak kaum perempuan, serta memberikan contoh-contoh mengenai kekerasan yang merenggut hak perempuan dan bagaimana cara pelaporan kepada pihak kepolisian.

71 72

Selanjutnya sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaikan materi tentang KDRT, khususnya mengenai undang-undang yang berkaitan dengan kekerasan rumah tangga, macam-macam KDRT, dan memeberikan solusi menegenai permasalahan pada orang yang mengalami KDRT. Kegiatan sosialisasi tersebutan disambut dengan sangat antusias oleh ibu-ibu, bahkan mereka ikut aktif bertanya mengenai permasalahan-permasalahan yang berdasarkan pengalaman mereka atau dari orang-orang disekitarnya, karena tema materi yang disampaikan cukup kontroversi dan sangat dekat dengan ibu-ibu.