Bahaya Buang Masker Sekali Pakai, Mahasiswa Undip Bagikan Pedoman Pengelolaanya.
Semarang (26/1/2021) – Dalam rangka pengurangan dan pencegahan penyebaran COVID-19, salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan adalah penggunaan masker. Walaupun ada himbauan untuk menggunakan masker kain yang bisa dipakai ulang, tetapi masih ada masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai yang tentunya akan menyebabkan peningkatan timbulan sampah masker. Masker bekas sekali pakai dapat menjadi salah satu media penyebaran COVID-19, oleh karena itu harus dikelola dengan tepat.
Berangkat dari hal tersebut, Mahasiswa Undip membuat program edukasi tentang pengelolan sampah masker sekali pakai di lingkungan RT 03 RW 01, Kelurahan Kramas, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan dapat menerapkan pengelolaan sampah masker sekali pakai agar timbulan sampah masker tidak menjadi media penyebaran COVID-19.
Peningkatan penggunaan masker dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan dikhawatirkan masker bekas pakai dilakukan daur ulang dan dijual kembali di pasar. Maka diperlukan peran serta masyarakat untuk melakukan pengelolaan masker bekas pakai. Sampah masker sekali pakai harus melalui proses desinfeksi untuk membunuh mikroorganisme-mikroorganisme. Setelah itu, masker harus digunting atau dirusak agar tidak dimanfaatkan kembali. Lalu buang ke tempat sampah domestik dan cucilah tangan pakai sabun dengan air mengalir.
Sosialisasi dilakukan dengan edukasi langsung melalui media poster kepada warga lingkungan RT 03 RW 01 Kelurahan Kramas. Kegiatan edukasi ini dilakukan secara door to door agar tidak terjadi kerumunan yang dapat menimbulkan resiko penyebaran COVID-19. Harapannya kegiatan ini dapat membantu menyadarkan warga terhadap pentingnya mengelola sampah masker sekali pakai sebagai pencegahan penularan COVID-19.
Penulis : Iguh Agung Kurniawan (Teknik Lingkungan/21080117140077)
DPL : Tira Hamdillah Skripsa, S.KG., M.Kes.
Lokasi : RT 03 RW 01, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang
KKN TIM I UNDIP 2021