Bantuan Hukum Tidak Merata, Mahasiswa KKN Tim I Undip Berikan Sosialisasi Akses Bantuan Hukum Berdasarkan UU Bantuan Hukum

MARGA MULYA, BEKASI (2/2) – Pemerintah diwajibkan bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak mereka sebagai warga negara. Kemampuan ekonomi yang sangat terbatas tentu menyulitkan posisi masyarakat yang terdampak, bahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun, di situlah posisi negara. Di tengah keterbatasan masyarakatnya, negara wajib hadir untuk menjamin akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi. Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil dan hal ini berlaku untuk setiap warga negara. Berdasarkan hal tersebut, atas ketidakpahaman masyarakat terhadap haknya, mahasiswa KKN Tim I Undip 2020/2021, Dian Leonaro Benny, membuat sosialisasi dengan topik “Akses Bantuan Hukum untuk Memberdayakan Masyarakat Umum Berdasarkan UU Bantuan Hukum” di lingkungan RT 06 RW 02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Pelaksanaan program kerja pengabdian ini pada tanggal 1 Februari 2021 melalui tatap muka dengan media sosialisasi leaflet. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil survei di masyarakat, yaitu info dari Ketua RW 02 dan Ketua RT 06 bahwa warga di wilayah masih awam dengan akses bantuan hukum yang dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, sehingga perlunya edukasi dan pemahaman mengenai akses bantuan hukum untuk masyarakat umum agar hak masyarakat mendapatkan keadilan dapat terpenuhi. Program ini juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin nomor 15 yaitu Perdamaian, Keadilan, serta Institusi yang Kuat. Sosialisasi dilaksanakan dengan tatap muka, sistem door to door, lalu dijelaskan mengenai sosialisasi akes bantuan hukum melalui leaflet yang telah dibuat.
Masyarakat menyambut sosialisasi ini dengan senang hati. Warga terlihat aktif dalam menyimak seluruh penjelasan dan bertanya. Salah satu warga bertanya mengenai akses bantuan hukum apa saja yang dapat diterima masyarakat, dan apakah akan berbeda dengan bantuan hukum yang didapat lewat advokat yang sudah terkenal. Hal ini kemudian dijawab bahwa bantuan hukum yang diterima masyarakat berupa pendampingan serta konsultasi mengenai masalah hukum yang menimpa masyarakat, serta dijamin tidak akan jauh berbeda dengan advokat yang sudah terkenal di media massa. Respon positif yang diberikan masyarakat diharapkan dapat memudahkan warga dalam mendapatkan seluruh haknya di mata hukum.