Totalitas! Inilah Kegiatan Sosialisasi Pembatasan Kegiatan Mahasiswa (PKM) Ala Mahasiswa KKN Tim I Undip Tahun 2021

Semarang (05/02/2021) – Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro di awal tahun 2021 dilaksanakan menjadi pembeda dibanding universitas lain. Pasalnya, pelaksanaannya dilakukan dengan terjun ke masyarakat secara semi-offline dan mandiri dengan menyesuaikan himbauan protokol kesehatan dan physical distancing di tengah pandemi COVID-19. Tema yang diusung KKN Tim I Undip Tahun 2021 ini yakni “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)“.
Berdasarkan hasil laporan reportase di lapangan, Dimas Adittya Putra (22), seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sedang melakukan pengabdian dengan melaksanakan KKN di wilayah Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Program KKN Mandiri yang digagas dan dilaksanakannya yakni Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang (yang selanjutnya disebut Perwali PPKM).
Pelaksanaan sosialisasi Perwali PPKM didasari atas alasan tingginya kenaikan COVID-19 di Kota Semarang. Sebagaimana mengacu Data COVID-19 oleh Pemerintah Kota melalui siagacorona.semarangkota.go.id, tercatat total kasus COVID-19 terkonfirmasi melonjak di angka 29.046, dengan rincian 113 kasus suspek, 23 kasus probable, 151 kematian probable, 612 kasus terkonfirmasi (dirawat), 26141 jiwa sembuh, dan 2293 jiwa meninggal. Lonjakan ini menjadikan Semarang sebagai salah satu kota zona merah penularan COVID-19. Oleh sebab itu, sosialisasi Perwali PPKM dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan ke masyarakat Kelurahan Padangsari agar terhindar dari COVID-19.


Sosialisasi dilakukan secara door to door ke para ketua RT di wilayah RW 04 Padangsari dengan menggunakan media poster. Lebih lanjut, substansi hukum yang menjadi materi sosialisasi hanya merujuk pada ketentuan hukum yang sesuai dengan dinamika dan problematika masyarakat RW 04 Padangsari. Materi dalam poster tersebut secara garis besar memuat ketentuan penghentian kegiatan akademik di sekolah/perguruan tinggi (Pasal 7 ayat (1)), pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (Pasal 9 ayat (1) dan (2)), sosialisasi, pembinaan dan pengawasan (Pasal 22 ayat (1), (2), (3)), dan partisipasi masyarakat (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 23 ayat (2)). Tidak lupa juga, sosialisasi program kerja KKN ini juga mengingatkan para Ketua RT untuk menyampaikan ke masyarakat terkait kewajiban melaksanakan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).


Dengan terlaksananya program kerja sosialisasi Perwali PPKM ini, diharapkan dapat mencerdaskan masyarakat ketentuan PPKM dan mendorong efektivitas pelaksanaan PPKM sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga angka penularan COVID-19 dapat ditekan menjadi sangat kecil, khususnya di RW 04 Kelurahan Padangsari.
Penulis: Dimas Adittya Putra – Fakultas Hukum 2017
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL): drg. Isniya Nosartika, MDSc., Sp.Perio
Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah
KKN Undip Tim 1 Tahun 2020/2021