Mahasiswa Undip ajarkan pengusaha mikro dan kecil cara membuat IUMK secara online
Jati Asih, Bekasi (13/02/2021) Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Namun kurangnya pengetahuan pelaku usaha mikro dan usaha kecil mengenai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang seharusnya di ajukan pelaku usaha apabila ingin mendirikan usaha membuat banyak pelaku usaha tersebut masih belum mengetahui cara mengajukan IUMK secara online. Oleh karena itu pada minggu kelima diisi dengan mengedukasi pelaku usaha mengenai cara pengajuan IUMK secara online.
Program 2 tersebut bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha mikro dan usaha kecil agar bisa mendapatkan informasi mengenai cara mengajukan izin usaha mereka yang dapat diajukan di laman Website OSS : https://www.oss.go.id/oss/ yang sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan BerusahaTerintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil (“PermenkopUKM 2/2019”). dengan cara memberikan selembaran berisi informasi mengenai IUMK secara online kepada pelaku usaha.

Sosialisasi ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dan usaha kecil agar dapat mendapatkan legalitas usaha mereka agar memiliki kepastian hukum dan mendapatkan manfaat dari terdaftarnya usaha mereka. Seperti yang tercantum dalam Lembaran Negara RI No. 222 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil, disebutkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu: Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya.
Berdasarkan diskusi dengan pelaku usaha, mereka menuturkan tidak mengetahui bahwa pengajuan izin dapat dilaksanakan secara online. Program sosialisasi ini disambut baik oleh pelaku usaha karena mereka mendapatkan informasi yang belum diketahui mengenai pengajuan izin usaha mereka.
Reporter : Mochamad Abi Ramadhan (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL : Irawati, S.H., M.H.