Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Warga untuk Berperilaku Jujur dalam Memakai Tenaga Listrik
Kel. Kramas, Kec. Tembalang, Semarang (13/02/2021) – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, banyak permasalahan-permasalahan yang muncul dari kehidupan masyarakat yang bersumber dari kondisi ekonomi dan sosial, seperti halnya tingkat kriminalitas yang semakin tinggi yang dilakukan beberapa manusia demi kelangsungan hidup.
Hal tersebut yang mendasari beberapa kerugian-kerugian yang dialami pihak penyedia tenaga listrik, salah satunya adalah tingginya tingkat kehilangan daya listrik, baik karena faktor teknis maupun non teknis. Salah satu penyumbang tingginya losses (kehilangan daya) adalah tindakan tidak jujur yang dilakukan oleh sebagian konsumen listrik yang bertujuan menekan jumlah tagihan listrik yang dibayar.
Pacitan – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ponorogo bersama Kabupaten Trenggalek dan Pacitan mengalami kerugian Rp 3 miliar. Nilai tersebut setara dengan daya sebesar 3,8 juta kWh. Itu terjadi karena maraknya penggunaan listrik ilegal. Pelaku pencurian listrik umumnya merupakan pelanggan rumah tangga yang masih disubsidi.
“Pencurian kebanyakan dari rumah tangga, pelanggan 450 VA dan 900 VA,” tutur Manajer PLN UP3 Ponorogo Redi Zusanto, Selasa (17/12/2019).
Mahasiswa Universitas Diponegoro Program Studi Teknik Elektro, Vino Rahmana Putra, berinisiatif memberi edukasi dan pencerdasan kepada masyarakat yang disalurkan melalui program kerja kuliah kerja nyata mengenai “Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik”. Program ini dinilai penting dilakukan dengan tujuan mengantisipasi kemungkinan pelanggaran pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan di wilayah tersebut. Mengingat di masa pandemi yang secara langsung berdampak pada turunnya pendapatan masyarakat yang akan menjerumuskan ke perilaku yang tidak bijak demi memperoleh keuntungan yang besar.
Dengan media sosialisasi berupa brosur, program tersebut dilakukan di kediaman Ketua RT 04 RW 03 Kelurahan Kramas, yang diikuti oleh Bapak-bapak dan Pemuda Karang Taruna setempat.
Harapan dari mahasiswa dan Ketua RT setempat yakni agar warga lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan, terlebih tindakan yang bersangkutan dengan tenaga listrik, disamping membahayakan keselamatan diri tetapi juga jangan sampai merugikan diri pihak-pihak lainnya. Tentunya dengan mengingat denda dan sanksi yang cukup besar jika terbukti melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik.
Penulis : Vino Rahmana Putra