IZIN USAHA DIKALA PANDEMI TERSENDAT, MAHASISWA KKN UNDIP BERIKAN CARA LEGAL DAN MUDAH!

Semarang (15/2/2021) Masa pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus menjaga pola hidup sehat dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Namun, tingkat kesedaran warga RT 02 RW 06 di Kelurahan Tlogosari Kulon akan protokol kesehatan masih rendah terutama dalam menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta masih banyak warga berkumpul di satu tempat tanpa memperhatikan kebersihan. Selain itu dengan ada nya pandemi berdampak pada organisasi kampung karena uang iuran yang berkurang, contoh PKK tingkat RT 02 RW 06 di Kelurahan Tlogosari Kulon. Terkait dengan permasalahan ini, pembentukan UMKM diharapkan dapat menstabilkan perekonomian dengan melakukan kegiatan dirumah saja dan meningkatkan warga akan pentingnya kebersihan di era pandemi dalam beraktivitas.

Pandemi COVID-19 juga memberikan dampak dalam perekonomian setiap orang. Dampak ini juga dirasakan oleh PKK tingkat RT 02 RW 06 di Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan dimana pandemi ini membuat iuran anggotanya menjadi terhambat. Oleh karena itu, program ini diharapkan sebagai sosialisasi pembentukan UMKM pada PKK di RT 02 RW 06, Kelurahan Tlogosari yang dapat memberikan gagasan mengenai perizinan UMKM yang dapat dijalankan dalam mencari dana. Pada program ini akan dilakukan pemberian gagasan usaha yang akan dijalankan, dan ikut melaksanakan usaha bersama anggota PKK di RT 02.

Dalam program KKN yang sudah tersusun, berupaya mengajak masyarakat khususnya warga RT II RW VI Tlogosari Kulon untuk melegalkan usaha yang dimilikinya agar apabila ketika mendapat keringanan atas usahanya dari pemerintah dapat tercapai dengan mudah. Upaya tersebut terbagi menjadi 2 cara, yaitu:

  1. Pemberian arahan pendaftaran melalui website https://oss.go.id/portal/
  2. Pemberian arahan pendaftaran secara manual melalui kelurahan dan kecamatan.

Dalam upaya pemberian arahan terbagi menjadi beberapa langkah yang bisa kita lakukan, diantaranya:

  1. Jangan ragu untuk menanyakan syarat apa saja yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha melalui kelurahan dan kecamatan
  2. Ikuti petunjuk dari pegawai kelurahan dan kecamatan.
  3. Ikuti alur birokrasi yang disampaikan oleh pegawai kelurahan dan kecamatan.
  4. Teliti kembali dokumen apabila sudah mendapatkan surat izin usaha.

Penulis : Bachtiar Kurnia Prakoso / Teknik / Teknik Mesin

Dosen Pembimbing : Susatyo Nugroho Widyo Pramono, S.T., M.M.