MAHASISWA KKN UNDIP MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) MELALUI PERIZINAN USAHA
Kabupaten Tegal (28/07), Hukum bertujuan untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat, karena dalam pertukaran kepentingan, di satu sisi kepentingan tertentu dapat dilindungi dengan membatasi berbagai kepentingan. Kepentingan hukum, yaitu menjaga hak asasi manusia, sehingga hukum memiliki kekuasaan tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat tahapan, yaitu perlindungan hukum yang timbul dari ketentuan hukum dan segala ketentuan hukum yang diberikan oleh masyarakat pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat untuk mengatur hubungan perilaku antara anggota masyarakat dan antara individu dengan pemerintah yang dianggap representatif.
Ada beberapa aspek perlindungan masyarakat, salah satunya adalah perlindungan hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali, hal ini terlihat dari ketentuan yang mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh kedudukan hukum yang sama tanpa kecuali. Oleh karena itu, perlindungan hukum adalah segala sesuatu yang memungkinkan seseorang untuk menjalankan dan mempertahankan hak-hak yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan tindakan pemerintah sebagai pusatnya, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Ada dua jenis perlindungan hukum bagi masyarakat, yaitu:
1. Perlindungan hukum yang preventif (pencegahan)
Perlindungan hukum preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan yang definitive. Dengan demikian, perlindungan preventif bertujuan mencegah terjadinya sengketa.
2. Perlindungan hukum yang represif (pemaksaan)
Perlindungan hukum represif, rakyat diberikan kesempatan mengajukan keberatan setelah adanya akibat dari suatu keputusan pemerintah yang definitive dalam arti bahwa perlindungan represif bersifat menyelesaikan masalah atau sengketa.
Konsep perlindungan hukum adalah bahwa pemerintah kota/kabupaten berkewajiban melindungi kelangsungan usaha dengan mengedepankan perizinan instansi/lembaga terkait, peningkatan permodalan komersial, pembagian bantuan permodalan yang adil (tidak tebang pilih), lokasi yang strategis, dan penyediaan fasilitas pasar di kawasan. bentuk-bentuk berikut. Layanan parkir, layanan listrik, layanan air bersih, layanan telepon, layanan pembersihan toilet, layanan pembersihan pasar harian, layanan iklan dan promosi, dan kartu ID pedagang. Lebih khusus lagi, pemerintah harus memastikan kelancaran dan keamanan operasi bisnis.Dalam bidang ini, banyak pedagang pasar telah menutup atau menutup usahanya karena dana tidak mencukupi, dan posisi pasar tidak lagi menguntungkan.
Perizinan untuk UMK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan suatu bentuk penyederhanaan perizinan UMK. Disini mahasiswa KKN memberikan sebuah perlindungan hukum kepada salah satu UMKM yang terletak di Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal melalui perizinan usaha terhadap UMKM. Tujuan dari perizinan usaha terhadap UMKM tersebut bertujuan untuk memberikan sebuah jaminan hukum terkait legalitas atas usaha UMKM yang bersangkutan tersebut. Pengaturan atau ketentuan mengenai Perizinan Usaha diatur melalui Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (KemenkopUKM), pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang memudahkan Usaha Mikro dan Kecil memperoleh izin usaha, yaitu Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil yang mana aturan tersebut. merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP tentang OSS”). Lahirnya kedua aturan terbaru ini semakin menyederhanakan prosedur pengajuan Izin Usaha Mikro dan Kecil sehingga para pelaku usaha Mikro dan Kecil dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan.
Penulis : Hanafiyah Arya Nashuha (Ilmu Hukum/2018)
DPL : Asri Nurdiana, S.T., M.T.