Pentingnya Legalitas Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Mahasiswa KKN Undip Lakukan Sosialisasi Terkait Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Kabupaten Klaten (24/07/2021) ­– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan bahwa Usaha Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, maka usaha harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam mengembangkan usahanya. Hadirnya IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, IUMK berlaku selama menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran, hingga tiba di tangan konsumen. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil di bidang makanan berbasis home industry memerlukan tambahan izin yang harus diurus yakni Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan setempat. SPP-IRT sebagi bentuk izin produksi pangan olahan yang wajib dimiliki bagi IRTP dan menjadi bagian dari penyelenggaraan Keamanan Pangan yang diterapan di sepanjang rantai pangan untuk menjamin pangan yang tersedia aman dikonsumsi. Namun kenyataanya, para pelaku usaha kecil di Desa Ngrundul banyak yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) serta Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Bahkan para pelaku usaha merasa kebingungan dalam mengurusnya. Padahal, sekarang ini mengurus IUMK dan SPP-IRT bisa dengan mudah dan cepat, satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.

Salah Satu Usaha Mikro dan Kecil Tambak Nila

Berdasarkan permasalahan tersebut, diperlukan adanya sosialisasi atau penyuluhan mengenai pentingnya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil dan Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga bagi para pelaku usaha, yang mana hal ini telah dilakukan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro periode tahun 2020/2021 dan mengambil tempat di Desa Ngrundul tepatnya di RT 02 RW 08, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten. Sosialisasi dilakukan secara door to door dimulai pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 sampai dengan hari Rabu, 21 Juli 2021 dengan target responden adalah Usaha Mikro dan Kecil di Desa Ngrundul yang tergolong cukup banyak dari berbagai bidang antara lain, pertanian, perikanan, jasa, industri dan lain-lain.

Pelaksanaan Sosialisasi

Setelah terlaksananya sosialisasi selama kurang lebih lima hari, dapat disimpulkan bahwa para pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Ngrundul, Kebonarum, Klaten belum memahami pentingnya legalitas bagi usaha mikro dan kecil miliknya sehingga usahanya kurang berkembang dan kurang memperoleh perhatian dari pemerintah. IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) dan Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) pada hakikatnya menjadi nilai tambah dari sebuah usaha mikro dan kecil untuk menjamin statusnya di hadapan hukum dan mempermudah jika ingin melakukan pengembangan usaha. Apalagi di persaingan global seperti sekarang, izin resmi dan legal menjadi syarat mutlak agar bisa diterima. Lebih dari itu, IUMK juga menjadi bukti kepatuhan kita sebagai warga negara untuk ikut serta memajukan perekonomian bangsa melalui Usaha Mikro dan kecil. Maka dari itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan memberi kemanfaatan dan menambah pengetahuan para pelaku usaha mikro dan kecil akan pentingnya memiliki legalitas bagi usahanya sebagaimana Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) poin ke12 yaitu Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab.

Penulis : Anindita Rahayu, Fakultas HUkum, Prodi Ilmu Hukum.

Dosen Pembimbing : dr. Akhmad Ismail, M.Si. Med.