RUMAH SAKIT PENUH PASIEN COVID-19, MAHASISWA KKN TIM II UNDIP TINGKATKAN PEMAHAMAN TERKAIT PROTOKOL ISOLASI MANDIRI (SE NOMOR HK.02.01/MENKES/202/2020)
Semarang (27/7/2021) – Pelaksanaan KKN Tim II Undip mulai tanggal 30 Juni hingga 12 Agustus 2021 tetap berjalan di tengah Pandemi Covid-19. KKN pada periode ini dilaksanakan dari kampung halaman masing-masing yang dalam hal ini penulis melaksanakan KKN di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Tema yang diangkat pada KKN kali ini yaitu “Sinergi Perguruan Tinggi Dengan Masyarakat Dimasa Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SSGs) Melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata”.
Kasus Covid-19 kian hari kian bertambah di Negara kita, Indonesia. Kenaikan angka kasus ini terjadi diberbagai daerah. Tidak terkecuali angka penyebaran kasus yang terjadi di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Rumah sakit dan tempat karantina yang disediakan oleh Pemerintah di Semarang pun juga terus menerus dipenuhi oleh pasien Covid-19. Melihat kondisi tersebut, bagi warga yang terjangkit Virus Covid-19 khususnya yang tidak memiliki gejala ataupun gejala ringan disarankan untuk isolasi mandiri di rumah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Kebanyakan orang yang menjalani isolasi mandiri di rumah masih tidak mengetahui bagaimana cara menjaga agar anggota keluarga lain yang berada di satu rumah yang sama tidak ikut terjangkit Virus Covid-19 oleh anggota keluarga yang sedang terpapar Covid-19 dan apa saja yang harus dipersiapkan saat menjalani isolasi mandiri. Oleh karena itu, Mahasiswa KKN Tim II Undip pada Program Kerja pertamanya berfokus pada meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait protokol selama menjalani isolasi mandiri yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19).

Pada Program Kerja ini mahasiswa KKN Tim II Undip membagikan leaflet dan memberikan pencerdasan mengenai protokol selama menjalani isolasi mandiri kepada perwakilan warga secara Door to Door agar tidak menimbulkan kerumunan dengan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, juga melakukan pencerdasan secara daring dengan membagikan e-poster melalui Group Whatsapp PKK RW 05 Kelurahan Jangli dan Group Whatsapp RW 05 Kelurahan Jangli.


Materi yang ada dalam output Program Kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Surat Edaran tersebut merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dimasa yang genting ini, yaitu Pandemi Covid-19.
Program Kerja ini sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam mengurangi kasus Covid-19 Indonesia. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat lebih peka dan taat hukum terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Selain itu juga dapat membantu warga untuk menambah informasi dan pengetahuan terhadap pentingnya menaati protokol selama menjalani isolasi mandiri.
Penulis : Destiara Ayu Savitri
Dosen Pembimbing : Ir. Sulistyo, M.T., Ph.D.